Mabes Polri Ungkap Kasus Kecurangan Seleksi CASN T.A 2021

- Redaksi

Selasa, 26 April 2022 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet Polri Ungkap Kasus Kecurangan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2021

Pamflet Polri Ungkap Kasus Kecurangan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2021

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus yang mengejutkan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dan kasus penipuan CPNS di beberapa wilayah di Sulawesi hingga Sumatera. Selasa (26 April 2022)

“Terjadi mulai dari wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, hingga Sulawesi Selatan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko,

Baca Juga :  Sampaikan LKPJ di DPRD, Wabup Sumenep Paparkan Deretan Prestasi Gemilang 2025

Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa sebanyak 359 peserta CPNS pun didiskualifikasi karena terbukti curang dalam proses seleksi tersebut. Kemudian, aksi terbaru penyidik ​​menemukan 81 peserta CPNS yang turut melakukan curang, namun belum didiskualifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada 359 peserta didiskualifikasi sesuai surat BKN dan 81 orang lainnya yang baru ditemukan dan belum didiskualifikasi,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri.Senin (25/4/22).

Baca Juga :  Langkah Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si Menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Menuai Banyak Apresiasi

Kabag Penum Divisi Humas Polri mengatakan, kasus-kasus curang dalam seleksi CPNS ini dilakukan menggunakan beberapa aplikasi untuk meloloskan CPNS. Selain itu, para peserta dibantu oleh sejumlah peserta baik dari sipil maupun aparatur sipil negara (ASN) dalam melakukan penipuan. “Terkait kasus ini, kami menangkap 21 tersangka sipil dan sembilan orang ASN,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Hadiah Lomba Agustusan, Karutan Heri Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Para tersangka yang dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Humas Mabes Polri)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata

BERITA TERKAIT

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

BERITA TERBARU