Pelaku Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, SPd, SIK, MH, Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM Kasat Reskrim AKP Erwin

Dari Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, SPd, SIK, MH, Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM Kasat Reskrim AKP Erwin

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur mengamankan tersangka pelaku dugaan tindak pidana asusila berinisial SP (36) tahun.

Diketahui SP adalah warga Dusun Bunot, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi yang diduga melakukan tindak pidana asusila kepada anak dibawah umur Mawar (nama samaran).

Baca Juga :  Batik Catra Rutan Sumenep Tampil sebagai Brand di Pemilihan Duta Kampus UNIBA Madura 2024

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM mengatakan penangkapan terhadap pelaku dugaan asusila itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 1 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Minggu, 30 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB telah terjadi dugaan pencabulan dihalaman pelapor FN di wilayah Kecamatan Kota Sumenep,” katanya, Sabtu (20/07/2024).

Baca Juga :  Beredar Flyer Skenario Baikot Kegiatan Kwarnas, Aktivis Pramuka Sumenep M Romli : Pramuka Jatim Jangan Terprovokasi

Untuk motif kata dia, tersangka SP dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap korban mawar dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologinya. Dirinya mengakui melakukan pencabulan dengan menciumi pipi korban.

“Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan celana dalam korban warna merah,” ungkap mantan Kasubdit V Ditkrimsus Polda Jatim itu menegaskan.

Baca Juga :  Perbarui Data Masyarakat, Babinsa Koramil 0827/04 Lakukan Puldatater di Balai Desa Aengbeje

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SP akan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

HUT ke-14 IWO Sumenep: Pers Merdeka Menguat, Sinergi dengan Polisi Jadi Energi Baru Demokrasi
Ritme Laga Sengit Warnai Mini Soccer HUT RI, Forkopimda Sumenep Menang Dramatis 3-2
Sabu 0,12 Gram Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep
Perpusling Sumenep Bikin Suasana Sekolah Berubah, Buku dan Olahraga Jadi Magnet Siswa SDN Kebunan 1
DPMPTSP Sumenep Gelar SALEHA, Dorong Pelaku Usaha Sadar Legalitas dan Naik Kelas
Laga Mini Soccer Forkopimda vs BMPD di Sumenep Jadi Ajang Perkuat Silaturahmi
Camat Guluk-Guluk Dorong Anak Berani Berkreasi di Hari Kemerdekaan Lewat Lomba Mewarnai
Dispusip Sumenep Bangun Generasi Literat, Pembekalan Lomba Bertutur Jadi Jalan Menumbuhkan Keberanian Sejak Dini

BERITA TERKAIT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:13 WIB

HUT ke-14 IWO Sumenep: Pers Merdeka Menguat, Sinergi dengan Polisi Jadi Energi Baru Demokrasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Ritme Laga Sengit Warnai Mini Soccer HUT RI, Forkopimda Sumenep Menang Dramatis 3-2

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Sabu 0,12 Gram Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Perpusling Sumenep Bikin Suasana Sekolah Berubah, Buku dan Olahraga Jadi Magnet Siswa SDN Kebunan 1

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Laga Mini Soccer Forkopimda vs BMPD di Sumenep Jadi Ajang Perkuat Silaturahmi

BERITA TERBARU