Hampir Sepekan, Akhirnya Polres Sumenep Berhasil Ungkap Pembuang Bayi di Desa Pabian

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM Saat Pers Release Pengungkapan Kasus Pelaku Pembuang Bayi di Desa Pabian di Mako Polres Sumenep, Senin (24/06/2024)

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM Saat Pers Release Pengungkapan Kasus Pelaku Pembuang Bayi di Desa Pabian di Mako Polres Sumenep, Senin (24/06/2024)

JAVANEWORK.CO.ID.SUMENEP – Hampir sepekan, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pelaku pembuang bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat. Senin (24/6/2024)

Dalam press releasenya, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM, menegaskan bahwa pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan Jalan Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1, Desa Pabian, Kecamatan Kota berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.

Baca Juga :  BPBD Sumenep Siaga Penuh: Pantau 69 Desa Rawan, Siapkan Logistik, dan Perkuat Koordinasi Lintas Instansi

“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” kata Kapolres AKBP Henri Noveri saat pers release di Mako Polres Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut orang nomer satu di jajaran Korps Bhayangkara Sumenep itu menegaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan para saksi -saksi.

Baca Juga :  Pembangunan Masjid Al-Falah di Sumenep Terus Berjalan, Panitia Ajak Publik Berpartisipasi dalam Amal Jariyah

“Bayi berjenis perempuan tersebut ditemukan pada hari Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 Wib oleh warga,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP dimana bayi itu dibuang yakni berupa Helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.

Baca Juga :  Hadiri Peresmian Kantor IKSASS Rayon Kangean dan Silaturahim Alumni, Berikut ini Disampaikan Bupati Fauzi

“Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,” tandasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU