Terkait 8 Nelayan Aceh Timur yang Ditangkap, Tgk M. Yunus : Akan Segera Dipulangkan

Minggu, 17 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

8 Nelayan Aceh Timur Yang Akan Dipulangkan

8 Nelayan Aceh Timur Yang Akan Dipulangkan

JAVANETWORK.CO.ID.ACEH – Sebanyak 8 nelayan Aceh Timur yang ditangkap oleh pihak PSDKP Lampulo segera dipulangkan ke Aceh Timur pada tanggal 30 April 2022 mendatang.

“Nelayan KM Bunga Seroja itu akan dipulangkan dan tiba di Aceh Timur sekitar 30 April 2022,” kata Tgk M. Yunus anggota DPRA Partai Aceh komisi A Melalui WA kepada media ini, Sabtu (16/04/2022).

Tgk M. Yunus juga mengatakan, para nelayan akan kita bawa pulang ke Aceh Timur sebelum hari Raya idul adha karena kita sudah melakukan musyawarah dengan pihak PSDKP Lampulo untuk mencari solusi dan meminta keringanan untuk nelayan kita.

Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah Sumenep Sambut Kapolres Baru: Doa, Harapan, dan Komitmen untuk Kota Keris yang Damai

“Iya para nelayan Aceh Timur itu akan kita pulangkan setelah selesai pengurusan, dan ini semua saya lakukan murni karna diperintah langsung oleh Tgk. Zulfadli Aiyub atau yang lebih akrap disapa Keupiah Seuke Ketua DPW PA Aceh Timur,” ujar Tgk M. Yunus

Baca Juga :  Patut Berbangga, Posisi MTQ Sumenep Naik Satu Peringkat

Ketua Komisi A DPRA itu juga menjelaskan, 8 nelayan Aceh Timur itu ditangkap oleh PSDKP Lampulo karena menggunakan pukat harimau KM Bunga Seroja yang bermuatan sekitar 1,3ton. kemudian mereka ditahan di PSDKP Lampulo.

Para nelayan itu ditangkap karena kapal mereka mengoperasikan alat tangkap trawl sehingga jelas melanggar Qanun Aceh nomor 7 tahun 2010 tentang perikanan serta beberapa ketentuan nasional lainnya.

Baca Juga :  Keraton Langit: Mengambil Madu Tanpa Merusak Sarang, Sebuah Gerakan Revolusioner Menuju Keberlanjutan

“Kapal yang dinakhodai oleh Saiful Bahri, dan akhirnya ditangkap oleh petugas patroli PSDKP diperairan Aceh Utara, karena melanggar Qanun Aceh No.7 Tahun 2010, “katanya.

Tgk. Yunus berharap kepada keluarga agar bersabar karena dalam beberapa hari kedepan mereka semua akan dipulangkan dan bisa kembali bersama-sama keluarga tercinta”(Tim PPI)

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru