JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM bersama Kadis Koperasi UKM Perindag dan Satpol PP melakukan pengecekan dan penertiban ke toko penjual kembang api jelang Ramadhan 1445 H, Rabu (07/03/2024).
Pengecekan dan penertiban kepada penjual kembang api ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran petasan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Kami melaksanakan kegiatan pengecekan serta penertiban kepada penjual kembang api di wilayah Kabupaten Sumenep. Kami datangi langsung lokasi penjual,” kata Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM.
Mantan Kasubdit V Ditkrimsus Polda Jatim mengatakan sesuai aturan kembang api yang boleh diperjualbelikan, yaitu ukurannya dibawah dua inci.
“Jika ditemukan kembang api dengan ukuran di atas dua inchi, maka petugas akan melakukan penindakan dan penyitaan,” tegas Kapolres Sumenep.
Menurutnya kegiatan ini untuk mengantisipasi pelarangan penggunaan petasan selama Ramadhan 1445 H, pihaknya akan melakukan operasi penertiban secara rutin.
“Ini menjadi atensi pimpinan Polri sebagai upaya pencegahan akan dilakukan operasi rutin selama bulan suci Ramadhan. Dan bila ada temuan akan dilakukan penyitaan dan tindakan hukum,” tandasnya.
Sementara itu salah satu pemilik toko Bintang Plastik mengatakan kalau disini hanya menyediakan kembang api dari pabrik sehingga aman dan juga karena ditakutkan resikonya.
Dirinya juga menyampaikan usaha penjualan kembang api miliknya sudah memilih izin, penjualan dan penyimpanan kembang api sesuai dengan prosedur.
“Biasanya kalau awal Ramadhan kembang api yang paling diminati adalah kembang api yang kecil-kecil, kalau yang besar ramainya kalau mendekati lebaran,” sebutnya. (REDJAVA****)












