JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H Kapolres Sumenep, Madura Jawa Timur menggelar Jum’at Curhat dengan ngopi bareng bersama para Toga dan Kepala Desa se-Kecamatan Dasuk.
Kegiatan bertempat di Rumah Kepala Desa Kerta Timur Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep. Jumat (17/3/2023)
Pada kesempatan tersebut salah satu perwakilan Kades berharap pada pelaksanaan bulan suci Ramadhan agar ditertibkan para warung makanan yang buka setiap hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warung makan buka siang hari dibulan puasa harus ditutup,“ pintanya
Selain itu, Ia juga meminta bagaimana kiat-kiat atau cara Kepala Desa dalam mengelola Kamtibmas diwilayah agar berjalan lancar, aman dan kondusif
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H menyampaikan bahwa soal penutupan warung yang buka di bulan puasa siang hari, pihaknya akan sampaikan kepada Satpol PP selaku penegak Perda dan akan melakukan koordinasi menjelang dan saat puasa Ramadhan agar situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Sumenep menjadi aman dan kondusif.
“Usulan itu, nantinya akan kita sampaikan kepada Satpol PP sebagai penegak perda dan melakukan koordinasi terkait situasi Kamtibmas menjelang dan saat bulan Ramadhan,” ucap Kapolres Sumenep.
Lebih lanjut Kapolres Sumenep menyebut terkait soal masalah yang terjadi di desa tidak semua dilaporkan ke Kepolisian dapat dilaksanakan secara Restorative Justice adapun penjelasannya Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
“Restorative Justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021,” terang Kapolres Sumenep. (REDJAVA****)








