Karo Penmas Divhumas : Polri Berkoordinasi dengan Kemendag dan Bea Cukai Tindak Praktek Trifting

- Redaksi

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divhumas : Polri Berkoordinasi dengan Kemendag dan Bea Cukai Tindak Praktek Trifting

Karo Penmas Divhumas : Polri Berkoordinasi dengan Kemendag dan Bea Cukai Tindak Praktek Trifting

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak praktik thrifting. Hal ini dilakukan sebagai respons atas maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

“Prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta pada Rabu (15/03/2023).

Brigjen Pol. Ramadhan menjelaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada pertengahan 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan setidaknya pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 9 miliar. Berdasarkan data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas naik 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesoris rajutan serta pakaian dan aksesoris non-rajutan. Nilai kedua produk ini justru menurun.

Baca Juga :  Datang ke Sumenep, Menko Polhukam Sambangi PP Annuqayah Guluk-Guluk

Meskipun pakaian bekas sangat diminati oleh masyarakat karena harganya yang cukup murah, bermerek dan kualitas yang baik, sebenarnya pakaian bekas berbahaya. Hal ini disebabkan karena pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, kehadiran praktik thrifting juga berdampak buruk bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (REDJAVA/FRN****)

Baca Juga :  Ormas MADAS Sedarah Adukan Dugaan Framing ke DPRD Surabaya

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Pesta Rakyat Bangselok Meledak! 45 Stan UMKM Ludes, 38 Peserta Ramaikan Lomba Karaoke
Latpraops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Sumenep Siapkan Strategi Buru Bandar Narkoba
Anggaran Sumenep 2026 Berubah, Bupati Minta Kebijakan Fiskal Lebih Responsif dan Tepat Sasaran
Siswa MTsN 2 Sumenep Ukir Prestasi Gemilang, Akhmad Syarif Nashrullah Juara 1 Tenis Meja Jatim 2026
Sumenep Menuju Kabupaten Kepulauan, Langkah Awal Sudah Dimulai
Upacara Bendera MAN Sumenep Soroti Etika Bermedia Sosial, Siswa Diminta Bijak Jaga Nama Baik Madrasah
Kebakaran Lahan Warga di Batuan Sumenep, 8 Prajurit Yonif TP 931/Kj Bergerak Cepat
67 Anak Sumenep Tersenyum, Bakti TNI AD Hadir Lewat Sunatan Massal Gratis

BERITA TERKAIT

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Pesta Rakyat Bangselok Meledak! 45 Stan UMKM Ludes, 38 Peserta Ramaikan Lomba Karaoke

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Latpraops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Sumenep Siapkan Strategi Buru Bandar Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Anggaran Sumenep 2026 Berubah, Bupati Minta Kebijakan Fiskal Lebih Responsif dan Tepat Sasaran

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Siswa MTsN 2 Sumenep Ukir Prestasi Gemilang, Akhmad Syarif Nashrullah Juara 1 Tenis Meja Jatim 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Sumenep Menuju Kabupaten Kepulauan, Langkah Awal Sudah Dimulai

BERITA TERBARU

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep, Siswahyudi Bintoro, S.Sos.,M.Si,

Birokrasi

Sumenep Menuju Kabupaten Kepulauan, Langkah Awal Sudah Dimulai

Senin, 10 Agu 2026 - 18:20 WIB