KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

- Redaksi

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Papua Lukas Enembe Saat Dibawa Penyidik KPK ke Pesawat Menuju Jakarta

Gubernur Papua Lukas Enembe Saat Dibawa Penyidik KPK ke Pesawat Menuju Jakarta

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Selasa (10/1/2023) setelah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya (diamankan),” ujar Irjen Mathius D. Fakhiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun, Lukas Enembe dibawa ke Brimob Polda Papua, hari ini. Kendati demikian, Irjen Mathius belum mengonfirmasi lebih lanjut terkait penangkapan Lukas.

Baca Juga :  Awali Tahun 2023, DKC Pramuka Bojonegoro Tanam Pohon "Harapan" dan Luncurkan Karya Buku "Prawira Malowopati"

Irjen Mathius mengatakan hal ini sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK lebih lanjut. Pihak kepolisian hanya membantu.

“Nanti tanya saja ke KPK, kami hanya membantu saja. Silakan tanya ke KPK,” ujar Mathius.

Sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan penetapan kliennya sebagai tersangka KPK. Dia menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Disdik Paparkan Tiga Opsi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Di SDN Pasongsongan 1

Menurut keterangan Roy, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Karena itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai tersangka oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9).

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Namun, dia menyayangkan penetapan tersangka terhadap kiennya itu yang dinilai tidak profesional.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0827/11 Pasongsongan Masuk Dapur Sebagai Bentuk Kepedulian TNI dengan Masyarakat

Dia menjelaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

“Kami menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” kata Roy. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU