JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepulauan khususnya di pulau Poteran Talango kembali diguncang.
Seorang pria berinisial EK, warga Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap aparat Polsek Talango saat berada di rumahnya sendiri.
Penangkapan itu berlangsung pada hari Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Sumenep AKBP Rivandi SIK melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut.
“Benar, tersangka EK sudah diamankan di Polsek Talango beserta barang buktinya,” kata AKP Widiarti, Rabu (03/12/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkotika di rumah EK. Informasi tersebut diterima Kapolsek Talango IPTU Haryono pada pukul 12.00 WIB.
Mendapat laporan itu, Kapolsek bersama empat anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan.
Saat memeriksa kamar tersangka, petugas menemukan tas warna hitam yang berisi tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang disita adalah 2 gram sabu, masing-masing dengan berat 0,6 gram, 0,8 gram, dan 0,6 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan:
- 1 unit HP Redmi milik tersangka
- Uang tunai Rp1.210.000
Menurut Widiarti, EK mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, bahkan sempat digunakan sebelum aparat datang.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan sempat memakai sabu sebelum diamankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, EK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal berlapis terkait peredaran narkotika.
“EK dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Widiarti sapaan akrabnya. (REDJAVA****)











