PENGEDAR SABU DI TALANGO DITANGKAP DIRUMAHNYA, POLISI SITA 2 GRAM BARANG BUKTI

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti & Pelaku Inisial EK Pengedar Sabu Yang Berhasil Ditangkap Di Kecamatan Talango, Selasa (02/12/2025)

Barang Bukti & Pelaku Inisial EK Pengedar Sabu Yang Berhasil Ditangkap Di Kecamatan Talango, Selasa (02/12/2025)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepulauan khususnya di pulau Poteran Talango kembali diguncang.

Seorang pria berinisial EK, warga Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap aparat Polsek Talango saat berada di rumahnya sendiri.

Penangkapan itu berlangsung pada hari Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Sumenep AKBP Rivandi SIK melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut.

“Benar, tersangka EK sudah diamankan di Polsek Talango beserta barang buktinya,” kata AKP Widiarti, Rabu (03/12/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkotika di rumah EK. Informasi tersebut diterima Kapolsek Talango IPTU Haryono pada pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  Kunjungi Keluarga Almarhumah Ibu Syamsuriya, Bupati Fauzi Serahkan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Mendapat laporan itu, Kapolsek bersama empat anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan.

Saat memeriksa kamar tersangka, petugas menemukan tas warna hitam yang berisi tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang disita adalah 2 gram sabu, masing-masing dengan berat 0,6 gram, 0,8 gram, dan 0,6 gram.

Baca Juga :  Generasi Sehat Masa Depan Kuat, Seruan di Hari Gizi Nasional

Selain itu, polisi juga mengamankan:

  • 1 unit HP Redmi milik tersangka
  • Uang tunai Rp1.210.000

Menurut Widiarti, EK mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, bahkan sempat digunakan sebelum aparat datang.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan sempat memakai sabu sebelum diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, EK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal berlapis terkait peredaran narkotika.

“EK dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Widiarti sapaan akrabnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Disdik Sumenep Bangga, Meisye Sri Angraini Sumbang Medali Perunggu di O2SN Jawa Timur
Terima Kunjungan Danrem 084/Bhaskara Jaya, Bupati Sumenep Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:21 WIB

Disdik Sumenep Bangga, Meisye Sri Angraini Sumbang Medali Perunggu di O2SN Jawa Timur

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:59 WIB

Terima Kunjungan Danrem 084/Bhaskara Jaya, Bupati Sumenep Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Berita Terbaru