JAVANETWORK.CO.ID, SUMENEP – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menghadirkan program spektakuler untuk masyarakat.
Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov resmi meluncurkan Program Pembebasan Pajak Daerah 2025 yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para wajib pajak di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Sumenep.
Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Sumenep, Samtiono, S.H., M.H., mengatakan program ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Program pembebasan pajak ini bukan sekadar insentif, tetapi wujud komitmen Pemprov Jawa Timur dalam membantu masyarakat bangkit dari tekanan ekonomi. Kami ingin wajib pajak di Sumenep benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Samtiono, Selasa (7/10/2025).
Melalui kebijakan ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah keringanan. Di antaranya, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), bebas PKB progresif, serta penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Selain itu, ada juga keringanan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dengan cukup membayar satu tahun tunggakan saja.
“Ini kesempatan emas untuk menata kembali kepemilikan kendaraan tanpa terbebani denda atau sanksi. Kami mengimbau warga agar segera datang ke kantor bersama Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 dan telah berlaku sejak 1 Juli 2025.
Langkah tersebut memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati tarif pajak kendaraan yang tetap terjangkau.
“Pemerintah memastikan, pengenaan PKB dan BBNKB tidak naik hingga akhir 2025. Bahkan kendaraan angkutan umum non-subsidi juga mendapat perlakuan sama dengan yang bersubsidi,” jelasnya.
Samtiono menambahkan, kebijakan ini menjadi bentuk sinergi antara Pemprov Jatim dan seluruh UPT PPD di daerah. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan pajak dengan pendekatan yang humanis dan solutif.
“Kami tidak ingin masyarakat melihat pajak sebagai beban, tapi sebagai kontribusi bersama untuk pembangunan daerah. Dengan membayar pajak, kita sedang membangun jalan, sekolah, dan fasilitas publik yang kita nikmati setiap hari,” pungkas Samtiono.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Call Center Bapenda Jatim di 031-2957070, WA Center 08113055070, atau melalui email cs@bapenda.jatimprov.go.id.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran pajak masyarakat Sumenep dan seluruh Jawa Timur. Program ini juga menjadi hadiah manis di momentum 80 tahun perjalanan Provinsi Jawa Timur menuju gerbang emas pembangunan berkelanjutan. (REDJAVA/**)












