JAVANETWORK.CO.ID.ARTIKEL – Penangkapan atau meminjam istilah yang diklaim oleh aparat penegak hukum, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang anggota LSM dan oknum pejabat Inspektorat Pemkab Sumenep, menjelma menjadi panggung hukum yang tak hanya menyedot perhatian, tapi juga menyisakan banyak pertanyaan. Bukan hanya substansi kasusnya, tapi lebih-lebih proses penangkapannya yang kini menjadi sorotan publik, terutama setelah video penggerebekannya beredar luas.
Video tersebut, yang merekam detik-detik penggerebekan dengan gaya sinematik penuh tensi bak film Bollywood yang sarat dramatisasi dan sedikit sentuhan tragis mengundang tanya: benarkah ini OTT? Atau sebuah “penangkapan skenario” dengan aktor dan naskah yang telah disiapkan?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam khazanah Arab dikatakan: idza tammal amru bada naqshuhu ketika sebuah perkara tampak terlalu sempurna, saat itulah cacatnya mulai terlihat.
JAVANETWORK.CO.ID.ARTIKEL – Penangkapan atau meminjam istilah yang diklaim oleh aparat penegak hukum, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang anggota LSM dan oknum pejabat Inspektorat Pemkab Sumenep, menjelma menjadi panggung hukum yang tak hanya menyedot perhatian, tapi juga menyisakan banyak pertanyaan. Bukan hanya substansi kasusnya, tapi lebih-lebih proses penangkapannya yang kini menjadi sorotan publik, terutama setelah video penggerebekannya beredar luas.
Video tersebut, yang merekam detik-detik penggerebekan dengan gaya sinematik penuh tensi bak film Bollywood yang sarat dramatisasi dan sedikit sentuhan tragis mengundang tanya: benarkah ini OTT? Atau sebuah “penangkapan skenario” dengan aktor dan naskah yang telah disiapkan?
Dalam khazanah Arab dikatakan: idza tammal amru bada naqshuhu ketika sebuah perkara tampak terlalu sempurna, saat itulah cacatnya mulai terlihat.
Mari kita bedah dengan kepala dingin dan secangkir logika hukum.
Pertama: OTT atau Penangkapan Terencana?
Rekaman video menunjukkan bahwa penangkapan dilakukan secara sistematis, bahkan polisi datang membawa dokumen yang diduga kuat sebagai surat perintah penangkapan. Ini menjadi titik janggal.
Sebab dalam skema OTT, prinsip dasarnya adalah “tertangkap tangan” secara spontan, bukan hasil dari rangkaian penyidikan panjang yang mensyaratkan adanya surat penangkapan. Surat perintah hanya dapat terbit setelah proses formil hukum: adanya laporan polisi, verifikasi, pemeriksaan saksi-pelapor, hingga pemanggilan terlapor.
Lalu jika surat itu sudah ada saat OTT berlangsung, sejak kapan proses hukum berjalan? Apakah telah melalui tahapan yang sah? Jika hanya berlandaskan Dumas (pengaduan masyarakat), apakah verifikasinya sudah cukup? Bagaimana jika ternyata sekadar fitnah?
Kedua: Barang Bukti yang Dipertanyakan
Dalam video yang viral itu, tampak tumpukan uang di atas meja yang disebut sebagai barang bukti pemerasan. Namun, anehnya, uang itu tidak sedang berada dalam penguasaan langsung tersangka. Bahkan polisi sendiri yang meminta agar tas dibuka dan ikut membukanya.
Dalam logika hukum pidana, barang bukti harus berada dalam kontrol atau penguasaan pelaku. Jika uang itu hanya berada di meja, bukan dalam genggaman atau tempat pribadi tersangka, bagaimana relasi kausalnya dibuktikan?
Bagaimana jika nanti di pengadilan, tersangka mengatakan uang itu bukan miliknya? Bahwa dia tidak tahu-menahu soal itu? Atau bahwa uang tersebut adalah untuk keperluan lain yang sah, seperti pembayaran utang?
Ketiga: Siapa Pelapor Sebenarnya?
Salah satu adegan dalam video menampilkan seorang perempuan yang kemudian diketahui sebagai Kepala Desa tampak terperanjat, bahkan dibentak oleh petugas saat OTT berlangsung. Reaksi naturalnya menunjukkan bahwa dia tidak tahu-menahu bahwa akan ada penangkapan.
Pertanyaannya: siapa pelapor sebenarnya? Jika nantinya Kepala Desa ini dijadikan saksi, lalu dicecar dengan pertanyaan: “Apakah Anda yang melapor?” dan jawabannya tidak jelas, maka kredibilitas proses hukum ini bisa ambruk.
Keempat: Sadapan, Bukti atau Pelanggaran?
Jika kepolisian berdalih telah melakukan pelacakan sebelumnya, pertanyaannya adalah: dengan metode apa? Apakah melalui penyadapan?
Jika iya, maka patut ditelusuri apakah penyadapan itu sah secara hukum? Karena penyadapan di Indonesia hanya legal jika dilakukan atas izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri. Jika tidak ada izin itu, maka penyadapan bisa dianggap pelanggaran hukum dan membalikkan posisi menjadi pelanggaran terhadap hak asasi tersangka.
Jika tidak ada penyadapan, lalu bagaimana penyidik yakin akan ada transaksi pemerasan? Apakah cukup hanya berdasarkan informasi mentah?
Epilog: Penegakan Hukum atau Panggung Sandiwara?
Kita dihadapkan pada sebuah ironi hukum: penegakan hukum yang meninggalkan jejak keraguan.
Apakah ini OTT sesungguhnya? Ataukah hanya penangkapan biasa yang dikemas dalam narasi OTT demi efek dramatis di ruang publik?
Biarlah polisi dengan versinya, media dengan liputannya, dan masyarakat dengan nalar kritisnya.
Namun satu hal yang pasti: jika hukum ingin dipercaya, maka prosesnya pun harus terang, bukan remang.
Jika keadilan hendak ditegakkan, maka prosedurnya jangan seperti sandiwara.
Kita tunggu episode selanjutnya.
Penulis : Asmuni Aliansi Sumenep Bangkit
Editor : REDJAVA









