JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Saronggi berhasil mengamankan seorang pelaku dengan jenis kelamin pria karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Poskamling di Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu (08/06/2022)
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH mengatakan, ” Penangkapan pria berinisial AR (34) th yang merupakan warga Desa Talang Kecamatan Saronggi berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku inisial AR sedang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Juluk kecamatan Saronggi.
Kemudian setelah anggota polsek Saronggi mendapatkan informasi tersebut, anggota polsek Saronggi langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi TKP, dan melihat pelaku yang mencurigakan sedang duduk di salah satu Poskamling Desa Juluk kecamatan Saronggi.
Kemudian setelah anggota polsek Saronggi mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi TKP, dan melihat pelaku yang mencurigakan sedang duduk di salah satu Poskamling Desa Juluk kecamatan Saronggi.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial AR, anggota polsek Saronggi mendapatkan barang bukti satu bungkus rokok yang di dalamnya ada dua plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
” Setelah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditunjukkan kepada pelaku inisial AR dan mengakuinya bahwa barang tersebut sabu-sabu adalah miliknya yang didapat dari membeli dari seseorang,” ungkap Widi sapaan akrabnya.
” Kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Saronggi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Mantan Kapolsek Kota.
Pelaku AR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (REDJAVA/HUMAS POLRES SUMENEP)












