Warga Desa Talang Ditangkap Polsek Saronggi, Diduga Akan Transaksi Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Yang Diamankan Polsek Saronggi

Barang Bukti Yang Diamankan Polsek Saronggi

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Saronggi berhasil mengamankan seorang pelaku dengan jenis kelamin pria karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Poskamling di Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu (08/06/2022)

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH mengatakan, ” Penangkapan pria berinisial AR (34) th yang merupakan warga Desa Talang Kecamatan Saronggi berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku inisial AR sedang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Juluk kecamatan Saronggi.

Kemudian setelah anggota polsek Saronggi mendapatkan informasi tersebut, anggota polsek Saronggi langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi TKP, dan melihat pelaku yang mencurigakan sedang duduk di salah satu Poskamling Desa Juluk kecamatan Saronggi.

Kemudian setelah anggota polsek Saronggi mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi TKP, dan melihat pelaku yang mencurigakan sedang duduk di salah satu Poskamling Desa Juluk kecamatan Saronggi.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial AR, anggota polsek Saronggi mendapatkan barang bukti satu bungkus rokok yang di dalamnya ada dua plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

” Setelah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditunjukkan kepada pelaku inisial AR dan mengakuinya bahwa barang tersebut sabu-sabu adalah miliknya yang didapat dari membeli dari seseorang,” ungkap Widi sapaan akrabnya.

” Kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Saronggi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Mantan Kapolsek Kota.

Pelaku AR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (REDJAVA/HUMAS POLRES SUMENEP)

Berita Terkait

Said Abdullah Usul Parliamentary Threshold 6 Persen demi Kinerja DPR Lebih Optimal
Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curanmor di Sumenep, Lima Motor Berhasil Diamankan
Awal Kemarau Tak Bersahabat, BMKG Sumenep Peringatkan Angin Mendadak hingga Gelombang Tinggi
Masalembu Menunggu Terang: Jalan Panjang Ahmad Juhairi di Ujung Listrik Negara
Pemkab Sumenep Tanggap Bencana, Bantuan Darurat Diserahkan ke Dua Desa Terdampak
Jelang Kelulusan, SMAN 1 Ambunten Gembleng Mental Siswa: Pesan Kuat Hindari Euforia hingga Bahaya Narkoba
Guyub dan Penuh Semangat, Sanggar Madani Sumenep Gelar Senam di Spot Wisata Hits Lenteng
Ziarah Kebangsaan: Banteng Sakera Nahdliyin Awali Langkah Dengan Doa dan Tawasul Perjuangan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:00 WIB

Said Abdullah Usul Parliamentary Threshold 6 Persen demi Kinerja DPR Lebih Optimal

Senin, 4 Mei 2026 - 17:45 WIB

Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curanmor di Sumenep, Lima Motor Berhasil Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 16:44 WIB

Awal Kemarau Tak Bersahabat, BMKG Sumenep Peringatkan Angin Mendadak hingga Gelombang Tinggi

Senin, 4 Mei 2026 - 15:34 WIB

Masalembu Menunggu Terang: Jalan Panjang Ahmad Juhairi di Ujung Listrik Negara

Senin, 4 Mei 2026 - 15:20 WIB

Pemkab Sumenep Tanggap Bencana, Bantuan Darurat Diserahkan ke Dua Desa Terdampak

Berita Terbaru