Warga Desa Talang Ditangkap Polsek Saronggi, Diduga Akan Transaksi Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Yang Diamankan Polsek Saronggi

Barang Bukti Yang Diamankan Polsek Saronggi

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Saronggi berhasil mengamankan seorang pelaku dengan jenis kelamin pria karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Poskamling di Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu (08/06/2022)

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH mengatakan, ” Penangkapan pria berinisial AR (34) th yang merupakan warga Desa Talang Kecamatan Saronggi berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku inisial AR sedang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Juluk kecamatan Saronggi.

Kemudian setelah anggota polsek Saronggi mendapatkan informasi tersebut, anggota polsek Saronggi langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi TKP, dan melihat pelaku yang mencurigakan sedang duduk di salah satu Poskamling Desa Juluk kecamatan Saronggi.

Kemudian setelah anggota polsek Saronggi mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi TKP, dan melihat pelaku yang mencurigakan sedang duduk di salah satu Poskamling Desa Juluk kecamatan Saronggi.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial AR, anggota polsek Saronggi mendapatkan barang bukti satu bungkus rokok yang di dalamnya ada dua plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

” Setelah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditunjukkan kepada pelaku inisial AR dan mengakuinya bahwa barang tersebut sabu-sabu adalah miliknya yang didapat dari membeli dari seseorang,” ungkap Widi sapaan akrabnya.

” Kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Saronggi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Mantan Kapolsek Kota.

Pelaku AR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (REDJAVA/HUMAS POLRES SUMENEP)

Berita Terkait

Siswa SMADA Sumenep Tembus Runner Up Nasional Atletik Jalan Cepat
Pengawalan Ketat Satlantas Warnai Keberangkatan Jamaah Haji Asal Sumenep Tahun 2026
Rekayasa Lalu Lintas di Area Masjid Jamik Selama Pemberangkatan Haji
Pelepasan Jamaah Haji Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
Apel Jam Pimpinan, Plt Disperkimhub Sumenep Ajak ASN Kawal Program BSPS
Kontroversi Askuri Hamsani Cup 2026, Keputusan Empat Tim Jadi Juara Tuai Sorotan
Hadiri Festival Jeren Serek 2026, Danyonif 931/JKT Soroti Pentingnya Pelestarian Budaya Lokal
Jejak Historis Bung Karno di Sumenep Diangkat Kembali oleh Banteng Sakera Nahdliyin

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:42 WIB

Siswa SMADA Sumenep Tembus Runner Up Nasional Atletik Jalan Cepat

Senin, 11 Mei 2026 - 12:50 WIB

Pengawalan Ketat Satlantas Warnai Keberangkatan Jamaah Haji Asal Sumenep Tahun 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 12:08 WIB

Rekayasa Lalu Lintas di Area Masjid Jamik Selama Pemberangkatan Haji

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

Pelepasan Jamaah Haji Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Senin, 11 Mei 2026 - 08:33 WIB

Apel Jam Pimpinan, Plt Disperkimhub Sumenep Ajak ASN Kawal Program BSPS

Berita Terbaru

Wabup Sumenep KH Imam Hasyim SH MH di Kegiatan Pemberangkatan CJH Sumenep di GOR A Yani Pangligur Sumenep, Senin (11/05/2026) Dini Hari

Budaya

Pelepasan Jamaah Haji Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB