JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resort Sumenep melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan HR (24) warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, Sabtu malam (06/08/2022).
Menurut keterangan rilis dari Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH mengatakan bahwa HR (42) warga Desa Pakondang berhasil diringkus di Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep.
” Pelaku HR ditangkap pada Sabtu malam di Desa Paberasan sekira pukul 20.30 wib, saat HR mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No. Pol : M-2337-TB dengan bukti membawa Narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, Ahad (07/08/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku HR sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu sehingga petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut
Setelah mendapatkan informasi A1, anggota Reserse Narkoba Polres Sumenep segera melakukan penangkapan terhadap pelaku HR.
” Barang bukti yang berhasil kita amankan dari saku celana pelaku HR berupa 1 poket kecil berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,44 gram dan satu buah HP merk Samsung warna gold,” ungkap AKP Widi.
Selanjutnya pelaku HR beserta barang bukti yang berhasil di amankan dan sebuah kendaraan bermotor di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” pungkas Polwan dengan Balok Tiga Dipundaknya. (REDJAVA/****)









