JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa khusus pecandu atau korban narkoba dilakukan oleh Wakil Bupati Sumenep Hj Dewi Khalifah SH MH.M.MPdi bertempat di RSUD Dr. Moh. Anwar jalan Dr. Cipto Desa Kolor kecamatan Kota Sumenep Madura Jawa Timur, Jum’at (01/07/2022).
Balai rehabilitasi pecandu atau korban narkoba berkat kerja sama Kejaksaan Negeri Sumenep dengan RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep, bertujuan menyediakan tempat rehabilitasi Adhyaksa sebagai tempat untuk merehabilitasi pecandu narkoba di Kabupaten Sumenep.
Akibat maraknya peredaran dan kasus narkoba di Kabupaten Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep dan RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep bekerja sama untuk membuat Balai Rehabilitasi khusus pecandu narkoba, sebagai upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Sumenep dalam kesempatan ini menyampaikan dalam sambutannya, “Dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba sangatlah penting dan mendesak dikarenakan peredaran narkoba baik di wilayah daratan ataupun wilayah kepulauan Sumenep sudah semakin marak dan sudah menyentuh semua elemen masyarakat, ” ujar Wakil Bupati Sumenep Hj Dewi Khalifah SH MH saat peresmian Balai Rehabilitasi Narkoba.
Menurut orang nomor dua di Kabupaten Sumenep ini,” Pecandu atau pemakai narkoba yang akan direhabilitasi untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan medis ataupun sosial, sehingga nantinya para pecandu atau pemakai narkoba akan terbebas dari ketergantungan narkoba,”jelasnya.
Lebih lanjut Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah menambahkan untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba di kabupaten Sumenep sangat diperlukan sinergitas semua pihak dalam rangka memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep.
” Dalam perang melawan narkoba merupakan tugas kita bersama baik pemerintah dan masyarakat, sehingga perlu kontrol sosial yang lebih kuat dan massif di lingkungan masyarakat disekitar, “pungkas Nyai Eva
Sementara pada kesempatan yang sama Kajari Sumenep, Trimo SH MH menyampaikan narapidana kasus narkoba rata-rata divonis hukuman pidana. Tapi dengan adanya Balai rehabilitasi pecandu atau korban narkoba tidak langsung dibawa ke Pengadilan, namun solusinya dengan Restorative Justice khusus pecandu ataupun korban penyalahgunaan narkoba.
“Balai rehabilitasi narkoba ini, hanya dikhususkan bagi pecandu ataupun korban narkoba, sedangkan pelaku narkoba lainnya seperti pengedar akan tetap diproses hukum, ” terang Kajari Sumenep Trimo SH MH.
“Balai rehabilitasi narkoba ini, hanya dikhususkan bagi pecandu ataupun korban narkoba, sedangkan pelaku narkoba lainnya seperti pengedar akan tetap diproses hukum, sedangkan untuk merehabilitasi pecandu atau korban narkoba, kami membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang juga melibatkan analis medis serta psikososial untuk dapat mengetahui bahwa pelaku narkoba yang ditangkap itu adalah katagori pecandu atau korban narkoba sehingga tidak sampai di pidana melainkan cukup di rehabilitasi saja,”tandasnya (REDJAVA/Humas)









