Wabup Sumenep Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2024, Kabupaten Raih WTP ke-8 dari BPK RI

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Sumenep Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2024, Kabupaten Raih WTP ke-8 dari BPK RI

Wabup Sumenep Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2024, Kabupaten Raih WTP ke-8 dari BPK RI

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali mencatatkan capaian membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, Sumenep berhasil meraih opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Capaian itu diungkapkan Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim saat menyampaikan nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Selasa (20/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin langsung Ketua DPRD Zainal Arifin, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan fraksi dan komisi, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Kapolres Sumenep Gelar Bukber Sahabat Teristimewa Serta Bagikan Santunan dan Bingkisan

KH. Imam Hasyim menjelaskan bahwa penyampaian nota pertanggungjawaban ini merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda ini, kata dia, wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Nota penjelasan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD yang dilandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tegas Wabup KH. Imam Hasyim.

Pelaksanaan APBD 2024, menurutnya, disusun dan dijalankan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep Tahun 2021–2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, serta Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang APBD dan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD.

Baca Juga :  Polres Sumenep Giat laksanakan Pengamanan Aksi Unras JANGKAR di Kantor BPN

BPK RI, lanjut KH. Imam Hasyim, telah melakukan audit menyeluruh atas LKPD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari tujuh komponen utama: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya.

KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkab Sumenep, DPRD, serta stakeholder yang telah bekerja keras dan bersinergi dalam tata kelola keuangan daerah, sehingga mampu mempertahankan opini WTP secara konsisten selama delapan tahun berturut-turut.

Baca Juga :  Harmoni di Akhir Perjalanan, Doa Bersama dan Penghormatan Terakhir KPU Sumenep untuk Badan Adhoc Pilkada 2024

“Alhamdulillah, atas perkenan Allah SWT dan kerja sama semua pihak, Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan semata-mata prestasi, melainkan sebuah keharusan.

“Opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan amanah. Ini menjadi cambuk bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan APBD, demi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas KH. Imam Hasyim.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut dalam agenda pembahasan bersama komisi-komisi. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU