JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Budayawan Sumenep sesalkan terhadap Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait penolakan usulan eksekutif (Bupati) tentang Raperda pelindungan keris.
Pasalnya, penolakan usulan perda perlindungan keris, Dewan Perwakilan Rakyat dinilai tidak peka menyikapi dinamika kebudayaan.
Pihaknya ikut geram dengan pernyataan anggota dewan tersebut yang menganggap Raperda Perlindungan Keris tidak mendesak (urgen).
“Wah… ini fatal sekali, masak anggota dewan tidak peka terhadap dinamika kebudayaan di daerahnya ?…. padahal sejak 9 November 2014 lalu, Bupati Sumenep sudah mencanangkan Kabupaten Sumenep sebagai Kota Keris,” kata Budayawan Ibnu Hajar pada awak media, Selasa (18/10/2022).
Sebagai Budayawan, pihaknya mengaku sangat prihatin bila Raperda Perlindungan Keris, sampai ditolak oleh anggota Dewan.
Apalagi perputaran uang dari bisnis keris tersebut, tembus Rp 48 miliar per tahun.
“Apa ini tidak urgen Raperda perlindungan keris untuk dibahas ?,” tanyanya dengan Nada Heran.
Menurutnya, Kabupaten Sumenep memiliki sekitar 862 mpu keris. Ini lebih dahsyat dari Kota Jogja, yang hanya ada 300 an pelaku keris. Ini menandakan perlu adanya regulasi perlindungan keris. Entah seperti apa di dalamnya regulasinya, itu urusan yang menggodok itu.
“Ini yang saya sesalkan, karena sirkulasi keris yang sudah jadi tersebut, secara ekonomi dari hasil seminar (sarasehan) keris di pendopo dalam pameran, hampir perputaran Rp 2 Milar ini jelas putaran ekonominya,” Jelasnya.
Bahkan, Ibnu memaparkan
keris Sumenep sudah sampai ke negara Thailand, Malaysia, Brunai dan ini sudah go internasional.
“Ini pun sudah diakui PBB sebagai warisan budaya benda warisan dunia. Tapi kenapa ketika diusulkan perdanya dianggap tidak begitu urgent. Mohon maaf ini wakil rakyat macam apa kalau seperti ini,” paparnya dengan nada kecewa.
“Untuk itu saya berharap agar cerdaslah teman-teman di dewan itu, untuk menyikapi regulasi ini. Perlu memang kajian akademis karena akan menyusun Raperda,” Tandasnya.
Untuk Dimetahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep hanya menganulir 5 Raperda usulan Bupati, dari total 11 raperda yang diusulkan eksekutif.
Anggota DPRD menilai hanya 5 yang masuk prioritas itu, mendesak untuk dibahas tahun 2023.
Sementara, 5 Raperda yang dinilai mendesak untuk segera di bahas pada tahun 2023, di antaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kemudian Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SO, dan Raperda Penyelenggaraan Diniyah.
Namun, sebanyak 5 raperda itu bisa berubah manakala masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak mempersiapkan secara matang.
Sementara itu, 6 raperda usulan eksekutif yang dinilai tidak mendesak untuk dibahas tahun 2023, di antaranya Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar Juga Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika. (REDJAVA****)











