JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu Syamsul Arifin Bin Syaiful Anwar (30) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dikirim ke rumah rehabilitasi Adhyaksa yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Kabupaten Sumenep.
Rehabilitasi itu dilakukan setelah permohonan Restorative Justice (RJ) atas nama dirinya sebagai korban penyalahgunaan narkoba jenis sabu diterima dan dikabulkan Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI yang dikeluarkan pada hari Senin (09/09/2024) kemarin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Sigit Waseso, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan, SH, MH menyampaikan surat keputusan rehabilitasi itu berdasarkan atas persetujuan Jampidum Kejagung RI.
“Kami hanya sifatnya mengajukan permohonan ke Jampidum melalui Kejati Jatim. Pengajuan ini kita lakukan setelah sejumlah pihak seperti APH, korban, para tokoh dan keluarga korban sepakat dilakukan RJ di rumah RJ Mandhapa Desa Pabian, beberapa waktu lalu,” kata Kasi Hanis Aristya Hermawan, SH, MH, Selasa (10/09/2024).
Menurut Kasi Pidum Kejari Sumenep itu, korban penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep pada hari Senin 9 September 2024 kemarin lusa, dilanjutkan diberikan bimbingan dan arahan oleh Jaksa dan langsung dikirim ke Rumah Rehab Adhyaksa di RSUDMA Sumenep.
“Pada hari Senin tanggal 9 September 2024 kemarin sekira pukul 13.30 WIB, kita keluarkan korban Syamsul Arifin dari dari Rutan Kelas IIB Sumenep dan langsung diantar ke RSUDMA Sumenep untuk menjalani proses rehabilitasi di rumah rehab Adhyaksa yang ada di sana,” terangnya.
Lebih lanjut Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH, MH memaparkan, korban Syamsul Arifin akan menjalani rehab selama kurang lebih tiga bulanan, atau tergantung cepat tidaknya proses rehab yang akan menjalani menurut dokter yang menanganinya di rumah rehab Adhyaksa.
“Kalau menurut aturan yang berlaku masa rehab itu paling cepat itu selama satu bulan dan maksimal tiga bulan. Semuanya itu apa kata dokter yang menanganinya di rumah rehab Adhyaksa di RSUDMA Sumenep. Kejari Sumenep hanya mengontrol perkembangannya,” pungkasnya. (REDJAVA****)









