JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, UPTD Metrologi Legal Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep kembali menggelar Sidang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 20 hari, menyasar 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Sumenep mulai 21 Juli hingga 20 Agustus 2025.
“Sidang tera ini merupakan agenda rutin yang bertujuan memastikan alat-alat ukur yang digunakan di pasar maupun oleh pelaku usaha telah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah,” kata Kadiskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep saat dikonfirmasi, Jum’at (18/07/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hal ini penting, tidak hanya untuk menjamin keakuratan transaksi, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya “Tertib Ukur”.
“Kegiatan ini bukan sekadar legalisasi alat ukur, tapi juga wujud komitmen kami melindungi hak-hak konsumen dan pelaku usaha dari kerugian akibat alat ukur yang tidak akurat,” ujarnya.
Pelaksanaan sidang akan digelar di lokasi-lokasi strategis, seperti pasar tradisional dan kantor desa, agar mudah diakses masyarakat.
Berikut rincian jadwalnya:
– Ambunten – Senin, 21 Juli 2025 (Depan Telkom Ambunten)
– Manding – Selasa, 22 Juli 2025 (Pasar Manding)
– Gapura – Rabu, 23 Juli 2025 (Pasar Gapura)
– Dungkek – Kamis, 24 Juli 2025 (Pasar Candi)
– Saronggi – Senin, 28 Juli 2025 (Depan Balai Desa Kebundadap)
– Ganding – Selasa–Rabu, 29–30 Juli 2025 (Pasar Ganding)
– Guluk-Guluk – Kamis, 31 Juli 2025 (Pasar Guluk-Guluk)
– Bluto – Senin, 4 Agustus 2025 (Pasar Bluto) & Selasa, 5 Agustus 2025 (Pasar Kapedi)
Kota Sumenep –
– Rabu–Kamis, 6–7 Agustus 2025 (Pasar Bangkal)
– Senin–Jumat, 11–15 Agustus 2025 (Pasar Anom)
– Lenteng – Senin–Rabu, 18–20 Agustus 2025 (Pasar Lenteng)
– Pelayanan dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari kampanye nasional 3M (Masyarakat Melek Metrologi) yang digaungkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
“Melalui kampanye ini, masyarakat diajak untuk memahami pentingnya alat ukur yang legal dan terverifikasi, sehingga setiap transaksi yang dilakukan menjadi lebih transparan dan terpercaya, ” ungkapnya.
Lebih lanjut Moh. Ramli mengajak para pedagang, pemilik toko, pemilik alat timbangan, hingga petugas SPBU dan pelaku usaha lainnya untuk tidak melewatkan sidang tera ini, karena alat ukur yang tidak ditera dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi langsung UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sumenep melalui:
0838-4851-0299
umlsumenep221@gmail.com
Instagram: @uptd_metrologisumenep
“Mari bersama wujudkan tertib ukur, demi terciptanya perdagangan yang adil dan berintegritas di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (REDJAVA****)










