JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep melalui Satuan Samapta Polres Sumenep berhasil mengungkap dan mengamankan penjual minuman keras (Miras) tepatnya di sebuah depot jamu UD Laut Biru di jalan raya Dungkek Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur hari Sabtu, 11 Juni 2022.
Menurut keterangan rilisnya, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH menerangkan, “Anggota Samapta Polres Sumenep saat melakukan patroli pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah depot jamu Ud Laut Biru yang berada di jalan raya Dungkek telah memperjualbelikan minuman keras (Miras).
Kemudian unit Patko 801 Satuan Samapta Polres Sumenep menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat dengan melakukan razia depot Jamu Ud Laut Biru milik warga inisial NH alamat Desa Dungkek Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh Unit Patko 801 Satuan-satuan Samapta Polres Sumenep berhasil mendapatkan 9 botol miras merk Newport, 9 botol miras anggur merah gold, 10 botol miras singa raja, 81 botol miras anggur merah.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh Unit Patko 801 Satuan Samapta Polres Sumenep berhasil mendapatkan 9 botol miras merk Newport, 9 botol miras anggur merah gold, 10 botol miras singa raja, 81 botol miras anggur merah, selanjutnya barang bukti di bawa dan di amankan ke Polres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut, “pungkas AKP Widi (REDJAVA)












