JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Aksi pencurian yang meresahkan warga di Kecamatan Pasongsongan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pelaku berinisial DD (31) ditangkap jajaran Polsek Pasongsongan setelah diduga kuat melakukan pencurian di rumah seorang warga di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang ibu rumah tangga berinisial S (44), melaporkan kehilangan barang-barang berharganya ke polisi.
Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku.
“Ketika diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti hasil curian,” ungkap Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- satu jaket hoodie warna hitam,
- satu unit handphone Vivo Y30,
- empat lembar uang ringgit Malaysia,
- serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
AKP Widiarti menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Sumenep bersama jajaran terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor jika ada kejadian mencurigakan di sekitarnya,” katanya.
Kini, tersangka DD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (REDJAVA****)












