Ungkap Kasus Pencurian di Pasongsongan, Polisi Amankan Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Pasongsongan

Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Pasongsongan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Aksi pencurian yang meresahkan warga di Kecamatan Pasongsongan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang pelaku berinisial DD (31) ditangkap jajaran Polsek Pasongsongan setelah diduga kuat melakukan pencurian di rumah seorang warga di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang ibu rumah tangga berinisial S (44), melaporkan kehilangan barang-barang berharganya ke polisi.

Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku.

“Ketika diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti hasil curian,” ungkap Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • satu jaket hoodie warna hitam,
  • satu unit handphone Vivo Y30,
  • empat lembar uang ringgit Malaysia,
  • serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
Baca Juga :  Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko Cek Dua Polsek Jajaran, Tingkatkan Pelayanan Publik

AKP Widiarti menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Sumenep bersama jajaran terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor jika ada kejadian mencurigakan di sekitarnya,” katanya.

Kini, tersangka DD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Berharap Berkah Ramadhan Masuki Hari Puasa Ke-10 DPC PJI Sumenep Gelar Santunan Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU