Ungkap Kasus Pencurian di Pasongsongan, Polisi Amankan Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Pasongsongan

Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Pasongsongan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEPAksi pencurian yang meresahkan warga di Kecamatan Pasongsongan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang pelaku berinisial DD (31) ditangkap jajaran Polsek Pasongsongan setelah diduga kuat melakukan pencurian di rumah seorang warga di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang ibu rumah tangga berinisial S (44), melaporkan kehilangan barang-barang berharganya ke polisi.

Baca Juga :  Dua Saksi Mangkir, Polres Sumenep Dalami Dugaan Penggelapan Dana Kemaslahatan Umat

Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku.

“Ketika diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti hasil curian,” ungkap Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • satu jaket hoodie warna hitam,
  • satu unit handphone Vivo Y30,
  • empat lembar uang ringgit Malaysia,
  • serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
Baca Juga :  Peduli Masyarakat Maritim, PMMI Sumenep Nyatakan Dukungan Penuh dan Siap Menangkan Paslon FAHAM

AKP Widiarti menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Sumenep bersama jajaran terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor jika ada kejadian mencurigakan di sekitarnya,” katanya.

Kini, tersangka DD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Desak Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi Copot Kapolres Sampang AKBP Arman SIK M.Si

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Yankes Bergerak Tembus Kepulauan Sapudi, Ribuan Warga Nikmati Layanan Kesehatan Spesialis hingga Telemedicine
BREAKING NEWS: Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Pikap Parkir di Jalan Raya Gapura Sumenep, Satu Korban Terluka
Kunjungan Industri DPIB SMKN 1 Kalianget di Malang, Bekali Siswa Hadapi Tantangan Dunia Konstruksi Modern
Pendidikan Berkualitas Dimulai dari Kebersamaan, Pesan Kuat di Wisuda SDN Lobuk 1 Sumenep
Lindungi Keanekaragaman Hayati Pulau Saobi, Perhutani Dukung Penuh RPJP Cagar Alam 2027–2036
Perkuat Pengawasan Internal, Polres Sumenep Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri
Pelepasan 58 Siswa SDN Pandian 1 Sumenep Berlangsung Khidmat, Haru dan Bahagia Berbaur Jadi Satu
Audiensi FWS di Komisi I DPRD Sumenep Berlangsung Gayeng, Dorong Tata Kelola e-Katalog dan Anggaran Publikasi Lebih Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:52 WIB

Yankes Bergerak Tembus Kepulauan Sapudi, Ribuan Warga Nikmati Layanan Kesehatan Spesialis hingga Telemedicine

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:06 WIB

BREAKING NEWS: Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Pikap Parkir di Jalan Raya Gapura Sumenep, Satu Korban Terluka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:50 WIB

Kunjungan Industri DPIB SMKN 1 Kalianget di Malang, Bekali Siswa Hadapi Tantangan Dunia Konstruksi Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:40 WIB

Pendidikan Berkualitas Dimulai dari Kebersamaan, Pesan Kuat di Wisuda SDN Lobuk 1 Sumenep

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lindungi Keanekaragaman Hayati Pulau Saobi, Perhutani Dukung Penuh RPJP Cagar Alam 2027–2036

Berita Terbaru