JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana kemaslahatan umat di Kabupaten Sumenep terus bergulir.
Polres Sumenep telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor dari LBH FORpKOT serta penggarap lahan seluas 17,5 hektare yang semestinya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.
Dua juru catat lahan, berinisial HSN dan MSR, yang seharusnya hadir sebagai saksi pada 9 Mei 2025, tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanggilan kedua kembali dilayangkan oleh pihak kepolisian untuk tanggal 16 Mei 2025, namun keduanya tetap tidak hadir.
“Polres Sumenep kembali melakukan pemanggilan kedua, tetapi HSN dan MSR tetap tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” ungkap Herman Wahyudi, S.H., kuasa hukum pelapor, Minggu (18/5/2025).
Menurut Herman, ketidakhadiran tanpa alasan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia menyebut bahwa keduanya berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan Pasal 224 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang kewajiban hukum bagi saksi untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, mereka bisa dikenai ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan untuk perkara pidana, dan enam bulan untuk perkara lainnya,” tegasnya.
Hingga kini, penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana kemaslahatan umat tersebut masih berlangsung.
Polres Sumenep menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Kebenaran harus ditegakkan, sekecil apa pun nilainya,” pungkas Herman, sapaan akrabnya. (REDJAVA****)








