Dua Saksi Mangkir, Polres Sumenep Dalami Dugaan Penggelapan Dana Kemaslahatan Umat

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Forkot Sumenep Herman Wahyudi SH

LBH Forkot Sumenep Herman Wahyudi SH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana kemaslahatan umat di Kabupaten Sumenep terus bergulir.

Polres Sumenep telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor dari LBH FORpKOT serta penggarap lahan seluas 17,5 hektare yang semestinya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.

Dua juru catat lahan, berinisial HSN dan MSR, yang seharusnya hadir sebagai saksi pada 9 Mei 2025, tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang sah.

Pemanggilan kedua kembali dilayangkan oleh pihak kepolisian untuk tanggal 16 Mei 2025, namun keduanya tetap tidak hadir.

“Polres Sumenep kembali melakukan pemanggilan kedua, tetapi HSN dan MSR tetap tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” ungkap Herman Wahyudi, S.H., kuasa hukum pelapor, Minggu (18/5/2025).

Menurut Herman, ketidakhadiran tanpa alasan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca Juga :  Rutan Sumenep Lakukan Pemindahan WBP untuk Tekan Over Kapasitas

Ia menyebut bahwa keduanya berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan Pasal 224 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang kewajiban hukum bagi saksi untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, mereka bisa dikenai ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan untuk perkara pidana, dan enam bulan untuk perkara lainnya,” tegasnya.

Hingga kini, penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana kemaslahatan umat tersebut masih berlangsung.

Baca Juga :  Cipkon Kamseltibcar Lantas Pasca HUT Bhayangkara, Polres Sumenep Gelar Apel Upacara OPS 2024

Polres Sumenep menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.

“Kebenaran harus ditegakkan, sekecil apa pun nilainya,” pungkas Herman, sapaan akrabnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU