JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, sekira Pukul 21.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 4,19 gram.
Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Terlapor atas nama MFS (20) dengan alamat Dusun Birsa RT/RW 03/01, Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dan ZM (21) dengan alamat Dusun Klampok RT/RW 04/04, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Adapun barang bukti yang disita dari MFS adalah sabu dengan berat kotor ± 4,19 gram, dengan rincian 1 (satu) plastik bening berisi sabu dengan berat kotor ± 3,32 gram, 1 (satu) poket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor ± 0,87 gram, 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng, sobekan plastik warna hitam, sobekan lakban warna hitam, sobekan tisu warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam, sim card M3 dengan nomor 0856-0761-0468, milik Terlapor Moh. Fikri Suadi, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol/TNKB : M-4288-BC. dan disita dari ZN 1 (satu) unit handphone merk Realmi Narzo warna hitam, sim card 3 dengan nomor ; 0895-6313-36200, milik terlapor ZN.
Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, sekira pukul 21.00 Wib, di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor MFS dan Terlapor ZM, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng yang didalamnya berisi 2 paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep yang sebelumnya diakui telah diletakkan oleh terlapor ZM, ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru dibeli di daerah Sokobanah Sampang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (10/11/2024).
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan kedua terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (REDJAVA****)












