Tuntut Keadilan Untuk Neneng, Azam Khan Desak Hakim Jatuhkan Pasal Pembunuhan Berencana

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot Pengacara Kondang Azam Khan, SH, MH

Screenshot Pengacara Kondang Azam Khan, SH, MH

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kasus pembunuhan Neneng yang diduga dilakukan oleh suaminya terus bergulir. Setelah delapan bulan berlalu sejak insiden tragis pada 24 Juni 2024.

Advokat senior Azam Khan dari Azam Khan & Partners Advocates & Legal Consultant mendesak pengadilan dan kejaksaan bersikap adil dalam menangani perkara ini.

“Kami berharap pengadilan negeri, kejaksaan, semua pihak bersikap adil. Ini menyangkut nyawa seseorang. Jangan sampai keadilan tumpul bagi korban,” tegas Azam Khan dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin (17/2) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Azam Khan juga membantah keras informasi yang menyebut Neneng meninggal akibat sengatan tawon. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar dan dapat dibuktikan melalui autopsi.

“Yang diinformasikan kena tawon itu nggak ada, itu bisa diautopsi nanti. Hakim harus mengadili perkara ini secara fair. Jika pembunuhan ini sudah direncanakan, maka pelaku harus dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Jika masuk Pasal 338, hukumannya 20 tahun penjara,” tegasnya.

Azam menekankan bahwa pasal yang diterapkan harus sesuai dengan beratnya kejahatan. Ia menolak kemungkinan kasus ini dikategorikan sebagai penganiayaan berujung kematian.

“Kalau diarahkan ke Pasal 351 KUHP, saya kira itu tidak tepat. Kasus ini lebih relevan dengan Pasal 338 atau 340, karena ini menyangkut penghilangan nyawa yang sudah direncanakan terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain menuntut keadilan bagi Neneng, Azam Khan juga menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kejahatan ini, termasuk kemungkinan penculikan sebelum pembunuhan terjadi.

“Siapa pun yang ikut menculik juga harus dicari dan diproses hukum. Mereka telah bekerja sama dalam tindak pidana berat,” tambahnya.

Dengan persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/2), Azam Khan menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan transparan dan berpihak kepada korban.

“Kita belum tahu dakwaan jaksa seperti apa, tetapi saya berharap pasal yang digunakan adalah 338 atau 340. Keadilan harus berpihak kepada korban dan keluarganya,” pungkasnya.

Kasus Neneng menjadi sorotan publik, dan kini semua mata tertuju pada bagaimana pengadilan akan memprosesnya. Apakah pelaku akan dihukum setimpal? Keputusan hakim dalam sidang mendatang akan menjadi ujian besar bagi sistem peradilan di Indonesia. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Haru-Kenang Masa Sekolah Fauzi Kecil, Ibu Nanik : Sering Terlambat Sekolah

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU