Tragedi KDRT di Paberasan, Polres Sumenep Tangkap Suami Korban

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku KDRT Bersama Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM Saat Menggelar Konferensi Pers, Selasa 31 Desember 2024

Pelaku KDRT Bersama Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM Saat Menggelar Konferensi Pers, Selasa 31 Desember 2024

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tragis, menewaskan seorang perempuan berinisial NC (42).

Peristiwa ini mengguncang warga Desa Paberasan dan menjadi perhatian publik setelah suami korban, AH (46), ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, memaparkan kronologi dan temuan mengejutkan dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa (31/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Segalanya bermula pada Sabtu malam, 28 Desember 2024. AH, yang bekerja sebagai petani, memutar video TikTok berisi nasihat tentang hubungan suami istri. Namun, tanggapan korban justru menyulut emosi pelaku.

“Diduga karena kecemburuan yang tak terkendali, AH menuduh korban berselingkuh,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK MM pada konferensi persnya, Selasa (31/12/2024).

Emosi pelaku memuncak hingga berujung tindakan kekerasan. NC mengalami pukulan bertubi-tubi di wajah, jari, dan paha. Kepala korban juga terbentur keras ke dinding akibat serangan tersebut.

“Korban mengalami luka serius akibat tindakan ini, yang pada akhirnya merenggut nyawanya,” terangnya.

Selama proses penyelidikan, AH memberikan keterangan yang berubah-ubah. Tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba, yang diduga memperburuk kondisi emosional dan memengaruhi tindakannya.

“Pelaku memiliki pola pikir sensitif dan cenderung curiga, bahkan berhalusinasi. Hal ini menjadi faktor tambahan dalam kasus ini,” tambah Kapolres.

Pada Minggu malam, 29 Desember 2024, Tim Resmob Polres Sumenep bergerak cepat setelah mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya. AH diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Presiden akan Resmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan dan Tinjau Sejumlah Pasar di Sulawesi Utara

Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil otopsi, pakaian korban, dan tongkat bambu sepanjang 72,5 cm. AH kini dijerat Pasal 44 Ayat (3) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp45 juta.

Baca Juga :  Aprilia Firmadist dari Rutan Sumenep Jadi Kunci Kemenangan PIPAS Madura

Kapolres Henri mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum dan harus dilaporkan. Jangan ragu mencari bantuan jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kekerasan,” pungkasnya.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya kekerasan domestik dan penyalahgunaan narkoba. Tragedi yang menimpa NC meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga Desa Paberasan, serta menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Respon Bupati Sumenep Terhadap Kiriman Surat dari Siswi SDK Sang Timur

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU