Tragedi KDRT di Paberasan, Polres Sumenep Tangkap Suami Korban

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku KDRT Bersama Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM Saat Menggelar Konferensi Pers, Selasa 31 Desember 2024

Pelaku KDRT Bersama Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM Saat Menggelar Konferensi Pers, Selasa 31 Desember 2024

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tragis, menewaskan seorang perempuan berinisial NC (42).

Peristiwa ini mengguncang warga Desa Paberasan dan menjadi perhatian publik setelah suami korban, AH (46), ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, memaparkan kronologi dan temuan mengejutkan dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa (31/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Segalanya bermula pada Sabtu malam, 28 Desember 2024. AH, yang bekerja sebagai petani, memutar video TikTok berisi nasihat tentang hubungan suami istri. Namun, tanggapan korban justru menyulut emosi pelaku.

“Diduga karena kecemburuan yang tak terkendali, AH menuduh korban berselingkuh,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK MM pada konferensi persnya, Selasa (31/12/2024).

Emosi pelaku memuncak hingga berujung tindakan kekerasan. NC mengalami pukulan bertubi-tubi di wajah, jari, dan paha. Kepala korban juga terbentur keras ke dinding akibat serangan tersebut.

“Korban mengalami luka serius akibat tindakan ini, yang pada akhirnya merenggut nyawanya,” terangnya.

Selama proses penyelidikan, AH memberikan keterangan yang berubah-ubah. Tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba, yang diduga memperburuk kondisi emosional dan memengaruhi tindakannya.

“Pelaku memiliki pola pikir sensitif dan cenderung curiga, bahkan berhalusinasi. Hal ini menjadi faktor tambahan dalam kasus ini,” tambah Kapolres.

Pada Minggu malam, 29 Desember 2024, Tim Resmob Polres Sumenep bergerak cepat setelah mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya. AH diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Malam Ketujuh Tahlil Almarhum Rusdiyono di Paberasan Dihadiri Dua Tokoh Besar Sumenep

Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil otopsi, pakaian korban, dan tongkat bambu sepanjang 72,5 cm. AH kini dijerat Pasal 44 Ayat (3) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp45 juta.

Baca Juga :  Babinsa Bantu Perangkat Desa Kerja Bakti Bersihkan Kantor Desa Batuampar

Kapolres Henri mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum dan harus dilaporkan. Jangan ragu mencari bantuan jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kekerasan,” pungkasnya.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya kekerasan domestik dan penyalahgunaan narkoba. Tragedi yang menimpa NC meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga Desa Paberasan, serta menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Di Hari - Hari Terakhir Tahun 2023, Kapolres Sumenep Gelar Jum'at Curhat Bersama Masyarakat dan Relawan Sakera

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

67 Anak Sumenep Tersenyum, Bakti TNI AD Hadir Lewat Sunatan Massal Gratis
Bukan Sekadar Trofi, Plt Kadisperkimhub Sumenep Sebut Makna di Balik Juara Turnamen Voli
Lomba Dayung Sampan Meriahkan Hari Jadi Sumenep ke-757, Bupati Fauzi: Warisan Budaya Adalah Jiwa Daerah
Polantas Menyapa di Sumenep, Polisi Ajak Warga Jadikan Keselamatan sebagai Budaya di Jalan
Rakorcab PDI Perjuangan Sumenep Jadi Momentum Panaskan Mesin Partai
Cabe Jamu Sumenep Dibidik Tembus Pasar Dunia, Kemensos Berdayakan 220 KPM Jadi Petani Mandiri
Semarak Sape Sonok 2026 di Sumenep, Staf Ahli Bupati Bicara Budaya hingga Ekonomi Lokal
Polisi Sumenep Sikat Peredaran Miras, 17 Botol Arak Bali Diamankan

BERITA TERKAIT

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:05 WIB

67 Anak Sumenep Tersenyum, Bakti TNI AD Hadir Lewat Sunatan Massal Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Bukan Sekadar Trofi, Plt Kadisperkimhub Sumenep Sebut Makna di Balik Juara Turnamen Voli

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Lomba Dayung Sampan Meriahkan Hari Jadi Sumenep ke-757, Bupati Fauzi: Warisan Budaya Adalah Jiwa Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Polantas Menyapa di Sumenep, Polisi Ajak Warga Jadikan Keselamatan sebagai Budaya di Jalan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Rakorcab PDI Perjuangan Sumenep Jadi Momentum Panaskan Mesin Partai

BERITA TERBARU