Tim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken, Sita 47,26 Gram Sabu

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Tim Polres Sumenep

Tersangka dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Tim Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polres Sumenep melalui tim gabungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kepulauan Sapeken, Madura, Jawa Timur.

Operasi yang berlangsung pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB itu berhasil mengamankan tersangka berinisial HU (39) beserta barang bukti sabu seberat 47,26 gram.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.

“Kami menerima laporan bahwa wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Widiarti, Rabu (8/1/2025).

Menurut Widiarti, penangkapan dilakukan di sebuah gudang milik seseorang berinisial S yang disewa oleh HU. Petugas menemukan tersangka HU di lokasi tersebut.

“Setelah mengamati lokasi dan memastikan keberadaan tersangka, tim langsung bergerak dan mengamankan HU di dalam gudang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat kotor 47,26 gram yang disembunyikan di dalam kotak kardus berwarna oranye,” jelasnya.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni sebuah ponsel merek Infinix, alat hisap (bong) lengkap dengan pipet, dua korek api, timbangan kecil merek Harnic warna biru, tempat klip plastik kecil, dan uang tunai sebesar Rp 25.000.

Baca Juga :  Pengrusakan APK Paslon FAHAM oleh OTK di Kecamatan Arjasa Berbuntut Laporan

HU, seorang wiraswasta asal Dusun Dua, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, kini telah diamankan di Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

Kapolres Sumenep menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman berat dengan ancaman minimal 6 tahun, maksimal 16 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup. Dalam kasus tertentu, hukuman mati juga dapat dijatuhkan,” tegas Widiarti.

Pihak Polres Sumenep berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Sapeken, untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi penting sehingga kasus ini bisa terungkap. Kerja sama ini menjadi salah satu kunci untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Polres Sumenep Mantapkan Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional Melalui Anev Bersama Polsek
Call Center 112 Jadi Senjata Baru Pemkab Sumenep Selamatkan Anak Putus Sekolah
Wisuda Tahfidz hingga Siswa Teladan, Purnawiyata SDN Pakandangan Sangrah Tunjukkan Wajah Pendidikan Berkarakter
Sidak Pengadaan Barang dan Jasa, Komisi III DPRD Sumenep Soroti Surat Dukungan dalam Tender
Yonif TP 931/KJ Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur di Sumenep
Resmi Pimpin PKB Sumenep, Kamalil Irsyad Usung Politik Pelayanan Umat dan Regenerasi Milenial
Humanis, Edukatif dan Tegas, Operasi Gabungan di Sumenep Kirim Pesan Keras kepada Pelanggar
Pelantikan Kwarran Kota Sumenep Jadi Momentum Penguatan Pendidikan Karakter dan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:19 WIB

Polres Sumenep Mantapkan Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional Melalui Anev Bersama Polsek

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Call Center 112 Jadi Senjata Baru Pemkab Sumenep Selamatkan Anak Putus Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Wisuda Tahfidz hingga Siswa Teladan, Purnawiyata SDN Pakandangan Sangrah Tunjukkan Wajah Pendidikan Berkarakter

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:12 WIB

Sidak Pengadaan Barang dan Jasa, Komisi III DPRD Sumenep Soroti Surat Dukungan dalam Tender

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:03 WIB

Yonif TP 931/KJ Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur di Sumenep

Berita Terbaru