Tim Gabungan Pasang Poster Dalam Upaya Pencegahan Rokok Ilegal

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Monitoring Saat Kunjungi Beberapa Toko Di Kecamatan Pragaan

Tim Monitoring Saat Kunjungi Beberapa Toko Di Kecamatan Pragaan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Tim gabungan daripada Dinas Perindag UKM dan Koperasi, Bagian Perekonomian Setda, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep melakukan sosialisasi ke kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa (06/09/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut berupa pemasangan poster rokok ilegal di sejumlah toko di Kecamatan Pragaan, dimana dalam poster yang ditempelkan tersebut dijelaskan ciri-ciri rokok ilegal diantaranya pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok atau tanpa pita cukai sama sekali.

Baca Juga :  Sekjen Bidik Tegaskan Komitmen Kawal Program HDDAP DKPP Sumenep Secara Ketat

Selain itu, juga dalam pamflet tertulis sanksi-sanksi yang akan dikenakan pada rokok ilegal menurut pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi : Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekai pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca Juga :  ROAD TO HARKODIA 2025, KETUA K3S SD KOTA SUMENEP TEKANKAN PENTINGNYA PENDIDIKAN ANTIKORUPSI SEJAK DINI

Ditambahkan pula, tertulis, poster berisikan kalimat perintah ” Laporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea dan Cukai terdekat ” yang disertai Logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Terkait Tata Kelola Aset Desa, BaraJP Diskusi Bedah Dengan Dinas PMD Kabupaten Sumenep

Pada kesempatan tersebut Camat Pragaan, Heru Cahyono, S.STP MSi menyambut baik kedatangan tim gabungan dalam rangka pemasangan poster rokok ilegal di diwilayah kecamatan Pragaan. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi
BMKG: Mayoritas Jawa Timur Cerah, Sumenep Jadi Wilayah yang Perlu Waspadai Angin Kencang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:02 WIB

Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79

Berita Terbaru