Tim Gabungan Intel – Pidum Kejari Sumenep Berhasil Ringkus Mantan Kades Gelaman Arjasa DPO Sejak Awal Tahun 2023

- Redaksi

Senin, 1 Juli 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Intel dan Pidum Kejari Sumenep di Backup Polres Sumenep Berhasil Meringkus DPO Sejak Awal 2023, Sanwari Mantan Kades Geleman Arjasa

Tim Intel dan Pidum Kejari Sumenep di Backup Polres Sumenep Berhasil Meringkus DPO Sejak Awal 2023, Sanwari Mantan Kades Geleman Arjasa

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terpidana Sanrawi bin Abdul Lahir, mantan Kepala Desa Gelaman terpilih pada tahun 2019 silam yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemalsuan dokumen persyaratan pemilihan Kepala Desa.

Terpidana Sanrawi dijadikan DPO sejak 8 Februari 2023 setelah yang bersangkutan ditetapkan dan dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dan tidak mengindahkan panggilan dari tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Intel – Pidum Kejari Sumenep sebanyak 3 orang yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan dan dibantu tim pengamanan dari Polres Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Sigit Waseso, SH. MH melalui Kasi Intel Kejari Moh. Indra Subrata, SH. MH mengatakan, pada Sabtu 29 Juni 2024, tim gabungan Intel dan Pidum berangkat ke pulau Kangean dan di bantu pengamanan dari Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sanrawi bin Abdul Lahir.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Sumenep Gencarkan Zero Halinar, 12 WBP Wanita Dites Urine

“Saat penangkapan terdakwa Sanrawi di Desa Gelaman dilakukan pengamanan oleh anggota Polres Sumenep dibantu anggota Polsek Kangean itu dilakukan sekitar jam 16.30 Wib hari Sabtu 29 Juni 2024 terpidana ditangkap di belakang rumahnya,” kata Kasi Intel Moh. Indra Subrata, Senin (01/07/2024)

Saat akan dilakukan penangkapan lanjut Kasi Intel, terpidana Sanrawi sempat melarikan diri ke kebun yang ada di belakang rumahnya, namun tim Intel dan Pidum yang dipimpin Hanis Aristya Hermawan selaku Kasi Pidum Kejari Sumenep berusaha mengejar terpidana Sanrawi.

“Setelah kurang lebih satu jam terpidana Sanrawi bersembunyi di kebun yang ada di belakang rumahnya, akhirnya tim berhasil mendapatkannya lalu mengamankannya ke Mapolsek Kangean,” terangnya.

Baca Juga :  193 Personel Disiagakan, Polres Sumenep Kawal Tarawih dan Zakat Mal Said Abdullah Berjalan Aman dan Khidmat

Selanjutnya kata Indra, karena menyesuaikan dengan jadwal kapal yang dari Pulau Kangean ke Kalianget Sumenep, para tim beristirahat atau bermalam di Polsek Kangean. Lalu keesokan hari nya terpidana dikawal ke daratan Sumenep.

“Kemarin hari Minggu 30 Juni 2024 pada pukul 09.00 Wib pagi terpidana Sanrawi dikawal tim Intel dan Pidum bersama Polres menuju ke daratan Sumenep dan tiba di Sumenep pada pukul 13.40 Wib. Lalu terpidana langsung kita masukkan ke Rutan Klas IIB Sumenep pada pukul 16.00 Wib,” ungkapnya.

Untuk kronologis ditetapkannya Sanrawi sebagai terpidana berawal ketika pencalonan Kepala Desa (Kades) tahun 2019 lalu. Di mana terpidana ketika itu telah melakukan pemalsuan dokumen kelengkapan persyaratan dengan cara memalsukan tanda tangan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana.

“Saat itu Sanrawi buat surat keterangan palsu yang di tandatangani nya di atas materai 6000 yang di dalamnya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadi terpidana atau dituntut hukuman di atas 5 tahun penjara. Padahal Sanrawi ini pada tahun 2008 pernah terlibat kasus pembakaran yang membuatnya dipenjara selama 1 tahun 4 bulan,” jelas Indra.

Baca Juga :  Dalam Event Top BUMD Award 2022 Jakarta Bupati Achmad Fauzi SH MH Raih Penghargaan Sebagai Top Pembina BUMD

Dikatakan Indra, dokumen Sanrawi diketahui oleh saksi Jumarki selaku Ketua BPD Gelaman pada hari Selasa 26 November 2019 saat dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan Calon Kepala Desa Gelaman di rumah Abd. Karim Desa Gelaman yang kemudian dilaporkan karena dinilai sanksi atau palsu.

“Jadi kami tegaskan, kasus ini berbeda dengan keputusan PTUN yang memenangkan Sanrawi pada sengketa Pilkades 2019 silam. Yang ini murni kriminal karena telah melakukan pemalsuan dokumen. Yang di mana Sanrawi ini pernah diancam tuntutan penjara di atas 12 tahun penjara atas kasus pembakaran atau membahayakan umum secara bersama-sama sebagaimana pasal 187 jo 155 KUHP,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU