JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengawas Pemilu Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur kembali melakukan perpanjangan terhadap rekrutmen pengawas kelurahan/desa di Kecamatan Ambunten, Senin (23/01/2023).
Hal tersebut sesuai berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 5/KP.01/K1/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum kelurahan/desa pada pemilu serentak tahun 2024 bahwa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang berakhir pada hari Kamis (19/01/2023).
Dalam ketentuan tersebut menyatakan jika pendaftar belum memenuhi 2 kali dari jumlah kebutuhan untuk setiap desa maka kelompok kerja pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk melakukan masa perpanjangan sebagaimana dijelaskan dalam petunjuk teknis.
Dalam petunjuk teknis tersebut disebutkan yaitu bagi pendaftar kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan. Pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan dan/atau pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan, tetapi jumlah peserta kurang dari 2 (dua) kebutuhan dalam satu desa.
Sejauh ini terdapat 3 desa yaitu Desa Bukabu, Desa Tambaagung Barat dan Desa Tambaagung Tengah yang sudah memenuhi kebutuhan sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
Sedangkan 12 desa yang masih melakukan perpanjangan yaitu Desa Ambunten Barat, Desa Ambunten Tengah, Desa Ambunten Timur, Desa Belum Ares, Desa Beluk Kenek, Desa Beluk Raja, Desa Campor Timur, Desa Campor Barat, Desa Keles, Desa Sogian, Desa Tambaagung Ares dan Desa Tambaagung Timur.
Sementara itu, Lukman Hakim, SH Kordiv SDM Panwaslu Kecamatan Ambunten saat dikonfirmasi awak media menuturkan dalam jadwal pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa dalam pemilu serentak tahun 2024 terdapat ruang waktu untuk perpanjangan masa pendaftaran calon PKD. Hal ini dapat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Ambunten jika kuota pendaftar belum memenuhi syarat dan ketentuan dalam pedoman.
“Setelah menerima hasil rekapan laporan pendaftaran dari Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Ambunten terdapat 12 desa yang akan melakukan perpanjangan pendaftaran. Sedangkan 3 desa sudah terpenuhi kuota sesuai dengan timeline pengumuman perpanjangan yang diumumkan oleh Panwaslu kecamatan pada tanggal 23 Januari 2023 ini,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan untuk penerimaan berkas dibuka selama 3 hari dimulai pada tanggal 24 Januari sampai dengan 26 Januari 2023. Dalam masa perpanjangan ini ada dua katagori perpanjangan pendaftaran calon PKD dibuka untuk umum.
Menurutnya hal tersebut dilakukan karena pendaftar yang mendaftar belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan dan perpanjangan khusus untuk perempuan dilakukan dalam hal pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan akan tetapi belum terdapat pendaftar perempuan, hal ini karena dalam rekrutmen ini kita afirmatif terhadap perempuan.
“Bagi seluruh masyarakat se-Kecamatan Ambunten yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi PKD. Silahkan daftarkan diri untuk ikut serta dalam pengawasan Pemilu tahun 2024, informasi lebih lanjut dapat langsung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan setempat.” pungkas Lukman Hakim, SH, kordiv SDM Panwaslu Kecamatan Ambunten. (REDJAVA****)












