JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Penantian panjang pencari keadilan di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, akhirnya membuahkan hasil. Empat orang tersangka dalam kasus dugaan perusakan pagar secara bersama-sama yang sempat mangkrak, kini resmi ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polres Sumenep.
Mereka adalah Mahwi, Rahman, Morsal, dan Musahnan, empat nama yang sejak 2023 telah dilaporkan, namun penanganannya sempat stagnan selama lebih dari tujuh bulan di Polsek Dungkek. Dalam kurun waktu itu, penyidik disebut tidak kunjung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sehingga menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik terhadap profesionalisme aparat.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras. Yayasan Taretan Legal Justitia bersama kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, mengorganisasi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep. Mereka mendesak pencopotan Kanit Reskrim Polsek Dungkek, Joko, serta menuntut agar kasus ini diambil alih oleh Satreskrim Polres Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan publik akhirnya berbuah keputusan tegas. Kanit Reskrim dicopot, dan kasus pun dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Sumenep. Hasilnya tidak main-main. Dalam waktu kurang dari tiga bulan, keempat tersangka berhasil ditangkap dan proses hukum mulai berjalan.
Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menyebut keberhasilan ini bukan hanya sekadar penangkapan, tetapi juga sebuah kemenangan atas nama keadilan yang diperjuangkan secara kolektif.
“Ini adalah bukti nyata pentingnya pengawasan publik, tekanan sipil, dan keberanian bersuara. Kita akan terus mengawal agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berpihak pada kebenaran,” kata Sulaisi, Kamis (17/07/2025).
Kasus ini berawal dari kejadian perusakan pagar milik warga pada 10 Mei 2023. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat diusahakan, namun tidak membuahkan hasil. Proses hukum akhirnya menjadi jalan terakhir untuk mencari keadilan.
“Preseden ini mencatatkan satu hal penting: bahwa ketika masyarakat bersatu, ketika suara-suara korban disambut oleh gerakan sipil yang gigih, maka pembiaran tak lagi punya tempat. Penegakan hukum yang adil, terbuka, dan profesional bukanlah utopia tetapi keniscayaan yang bisa dicapai dengan keberanian dan konsistensi,” pungkasnya. (REDJAVA****)









