JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep melalui Bidang Aset menggelar Sosialisasi Retribusi Sewa Tanah Eks Percaton Kelurahan yang dilaksanakan selama dua hari dan berpusat di Balai Desa Babbalan, Kecamatan Batuan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 05 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh PJ Kepala Desa Batuan beserta jajaran aparat desa, serta warga penyewa tanah eks percaton yang berada di wilayah Kecamatan Batuan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah eks percaton yang kini menjadi aset Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kegiatan sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah, khususnya terkait retribusi sewa tanah eks percaton kelurahan, agar masyarakat memahami ketentuan administrasi, kewajiban, serta hak pemanfaatan lahan.
Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Sumenep, Lukmanul Hakim, SE, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menata dan mengamankan aset daerah secara tertib dan berkelanjutan.
“Alhamdulillah kemarin lusa kita melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah eks percaton dengan pemerintah desa maupun masyarakat penyewa tanah eks percaton di Desa Babbalan,” kata Lukmanul Hakim kepada media ini, Minggu (07/12/2025).
Pihaknya menegaskan bahwa penerapan retribusi sewa tanah eks percaton bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, namun lebih pada tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pemanfaatan aset daerah.
“Pengelolaan aset daerah harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Retribusi yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada daerah untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta diberikan kesempatan untuk berdialog dan berdiskusi langsung mengenai mekanisme sewa, besaran retribusi, masa pemanfaatan lahan, serta hal-hal teknis lainnya, sehingga diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, BKAD Kabupaten Sumenep berharap tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, guna mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, optimal, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (REDJAVA****)











