Terlibat Pembunuhan di Sumenep, Warga Bandar Lampung Dibekuk Tim Unit Resmob Polres Sumenep Dibawah Pimpinan Ipda M Sirat SH

- Redaksi

Senin, 7 November 2022 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pembunuhan MT Ditangkap Tim Unit Resmob Polres Sumenep Pimpinan Ipda M Sirat SH di Warung Soto

Tersangka Pembunuhan MT Ditangkap Tim Unit Resmob Polres Sumenep Pimpinan Ipda M Sirat SH di Warung Soto

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Seorang remaja berusia 18 tahun, berinisial MT ditangkap Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, di wilayah hukum Bandar Lampung Provinsi Lampung.

MT warga Dusun Tanjung Iman, Desa/Kecamatan Buminabung Baru, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung itu, diduga terlibat pembunuhan. Korbannya, Hamsan (72) warga Dusun Duko Laok, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Madura.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Sumenep Jadi Irup HUT RI ke-80 di SMAN 1, Pesan Kapolres: Jadilah Generasi Disiplin dan Berprestasi

“Tersangka ditangkap di sebuah warung soto, Jalan Singosari, Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Tak ada perlawanan saat diamankan oleh Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat.S.H,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S,S.H pada keterangan rilisnya, Minggu (06/11/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Hamsan diduga dibunuh pada pukul 21.00 Wib, Kamis (07/07/2022). Hamsan hilang misterius saat bermalam di rumah istrinya, di Dusun Tembang, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Forkopimda Sumenep Sidak Pelaksanaan Pilkada 2024, Pastikan Berjalan Aman dan Lancar

Jasad korban baru ditemukan pada Rabu (24/08/2022) pukul 09.00 Wib, di pesisir Pantai Saghubing Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Penangkapan tersangka MT ini, merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka AR (41) yang ditangkap lebih dulu di rumahnya, Dusun Tembang, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Dies Natalis ke-37 Unija Sumenep, Wapres RI KH Ma'ruf Amin : Tekankan Perguruan Tinggi di Madura Cetak Generasi Penerus Berdaya Saing Global

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 55 KUHP,” pungkas AKP Widiarti,S.H.

Hingga berita ini diturunkan Tim Resmob Polres Sumenep masih bekerja keras untuk mengungkap dan mengejar tersangka lain yang diduga melibatkan banyak orang. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata

BERITA TERKAIT

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

BERITA TERBARU