Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Terkait 8 Nelayan Aceh Timur yang Ditangkap, Tgk M. Yunus : Akan Segera Dipulangkan - Java Network

Terkait 8 Nelayan Aceh Timur yang Ditangkap, Tgk M. Yunus : Akan Segera Dipulangkan

Minggu, 17 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

8 Nelayan Aceh Timur Yang Akan Dipulangkan

8 Nelayan Aceh Timur Yang Akan Dipulangkan

JAVANETWORK.CO.ID.ACEH – Sebanyak 8 nelayan Aceh Timur yang ditangkap oleh pihak PSDKP Lampulo segera dipulangkan ke Aceh Timur pada tanggal 30 April 2022 mendatang.

“Nelayan KM Bunga Seroja itu akan dipulangkan dan tiba di Aceh Timur sekitar 30 April 2022,” kata Tgk M. Yunus anggota DPRA Partai Aceh komisi A Melalui WA kepada media ini, Sabtu (16/04/2022).

Tgk M. Yunus juga mengatakan, para nelayan akan kita bawa pulang ke Aceh Timur sebelum hari Raya idul adha karena kita sudah melakukan musyawarah dengan pihak PSDKP Lampulo untuk mencari solusi dan meminta keringanan untuk nelayan kita.

“Iya para nelayan Aceh Timur itu akan kita pulangkan setelah selesai pengurusan, dan ini semua saya lakukan murni karna diperintah langsung oleh Tgk. Zulfadli Aiyub atau yang lebih akrap disapa Keupiah Seuke Ketua DPW PA Aceh Timur,” ujar Tgk M. Yunus

Ketua Komisi A DPRA itu juga menjelaskan, 8 nelayan Aceh Timur itu ditangkap oleh PSDKP Lampulo karena menggunakan pukat harimau KM Bunga Seroja yang bermuatan sekitar 1,3ton. kemudian mereka ditahan di PSDKP Lampulo.

Para nelayan itu ditangkap karena kapal mereka mengoperasikan alat tangkap trawl sehingga jelas melanggar Qanun Aceh nomor 7 tahun 2010 tentang perikanan serta beberapa ketentuan nasional lainnya.

“Kapal yang dinakhodai oleh Saiful Bahri, dan akhirnya ditangkap oleh petugas patroli PSDKP diperairan Aceh Utara, karena melanggar Qanun Aceh No.7 Tahun 2010, “katanya.

Tgk. Yunus berharap kepada keluarga agar bersabar karena dalam beberapa hari kedepan mereka semua akan dipulangkan dan bisa kembali bersama-sama keluarga tercinta”(Tim PPI)

Berita Terkait

Rahasia malem Jum’at/Jum’at Dibudinah: Jejak Sunyi Leluhur Menyambut Ramadan
Kajari Sumenep Lantik Dua Pejabat Strategis, Nislianudin: Pidsus dan Pidum Bukan Ruang Nyaman
Rutan Sumenep Moncer di Awal 2026, Nilai SKM 97,72 dan SPAK 98,11, Karutan: Ini Buah Kerja Kolektif
Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans, Tekankan Keselamatan Berkendara Saat Situasi Darurat
Musda DEKOPINDA Sumenep Tegaskan Arah Baru Koperasi, Bupati Fauzi: Saatnya Bertransformasi dan Profesional
Diskan Sumenep Dampingi Poklahsar Putri Kinorong, Udang Tembus 1 Ton per Hari dan Rambah Ekspor
Aksi Curas di Arjasa Berakhir Cepat, Dua Pelaku Ditangkap
Diserbu 164 Pendaftar, MIN 1 Sumenep Perketat Seleksi dan Tegaskan Standar Mutu Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:46 WIB

Rahasia malem Jum’at/Jum’at Dibudinah: Jejak Sunyi Leluhur Menyambut Ramadan

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:35 WIB

Kajari Sumenep Lantik Dua Pejabat Strategis, Nislianudin: Pidsus dan Pidum Bukan Ruang Nyaman

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:02 WIB

Rutan Sumenep Moncer di Awal 2026, Nilai SKM 97,72 dan SPAK 98,11, Karutan: Ini Buah Kerja Kolektif

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:43 WIB

Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans, Tekankan Keselamatan Berkendara Saat Situasi Darurat

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:32 WIB

Musda DEKOPINDA Sumenep Tegaskan Arah Baru Koperasi, Bupati Fauzi: Saatnya Bertransformasi dan Profesional

Berita Terbaru