Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Terekam CCTV Pelaku Curas berhasil Ditangkap Polsek Kangean Arjasa - Java Network

Terekam CCTV Pelaku Curas berhasil Ditangkap Polsek Kangean Arjasa

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Curas Dan Pelaku Curas Yang Di Tangkap Polsek Arjasa

Korban Curas Dan Pelaku Curas Yang Di Tangkap Polsek Arjasa

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor Kangean Arjasa Gerak Cepat dalam merespons informasi masyarakat terkait pelaku curas yang viral terekam CCTV, berhasil diungkap dan di amankan, Senin (18/04/2022).

Dari hasil ungkap curas, Polsek Kangean Arjasa berhasil mengamankan dua orang tersangka diantaranya AS, Sumenep, 12 th, laki-laki, Belum Bekerja, Islam, desa Angkatan kec. Arjasa kab. Sumenep, dan FJA, Sumenep, 17 th, laki-laki, Petani, Islam, desa Angkatan kec, Arjasa kab. Sumenep.

Kasi Humas polres Sumenep, AKP Widiarti S.SH, menerangkan bahwa terkait informasi dari masyarakat pada hari Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 06.20 Wib di jalan raya desa Angkatan kec. Arjasa telah terjadi Curas yang sempat terekam CCTV, yang dilakukan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor menarik barang dan mendorong korbannya.

Kemudian pelaku dapat dikenali ciri-cirinya, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Kades, sehingga pada Senin (18/04/2022) pukul 13.00 wib kedua pelaku dengan di antarkan oleh Kades dan pihak keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean dan mengakui perbuatannya, bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban F, Sumenep, Pelajar desa Angkatan kec. Arjasa,” Terangnya.

Lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan BB berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dengan nopol, satu unit handphone merk Oppo A3S warna merah kombinasi hitam, sarung warna hijau dan satu buah jaket sweater warna hitam.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Humas)Korban Curas Dan Pelaku Curas Yang Di Tangkap Polsek Arjasa

Berita Terkait

Kolaborasi dengan Polres Sumenep, Naghfir’s Institute Kirim Bantuan Tahap Ketiga ke Aceh dan Sumenep
Dorong Kampus Global, Wakil Rektor Universitas PGRI Sumenep Apresiasi Study Tour Mahasiswa ke Kampung Inggris Pare
189 Mahasiswa UPI Sumenep Ikuti Studi Akademik di Kampung Inggris Pare
Paralel Amal untuk Bencana Nasional Aceh dan Sumatera Terus Menggema di Naghfir’s Institute
Pengukuhan Pengurus Ranting & Rayon Pagar Nusa Bluto, PC Dorong Kaderisasi dan Prestasi Pencak Silat
Relawan Naghfir’s Institute Akan Hadir Membawa Harapan untuk Aceh dan Sumatera
Naghfir’s Institute Kembali Kirim Bantuan Bencana ke Sumatera dan Aceh, Gandeng Satpol PP & Damkar Sumenep
Patroli Dini Hari Polres Sumenep, Titik Rawan Balap Liar Disisir

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kolaborasi dengan Polres Sumenep, Naghfir’s Institute Kirim Bantuan Tahap Ketiga ke Aceh dan Sumenep

Senin, 15 Desember 2025 - 09:01 WIB

Dorong Kampus Global, Wakil Rektor Universitas PGRI Sumenep Apresiasi Study Tour Mahasiswa ke Kampung Inggris Pare

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:15 WIB

189 Mahasiswa UPI Sumenep Ikuti Studi Akademik di Kampung Inggris Pare

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:00 WIB

Paralel Amal untuk Bencana Nasional Aceh dan Sumatera Terus Menggema di Naghfir’s Institute

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:30 WIB

Pengukuhan Pengurus Ranting & Rayon Pagar Nusa Bluto, PC Dorong Kaderisasi dan Prestasi Pencak Silat

Berita Terbaru