Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Terekam CCTV Pelaku Curas berhasil Ditangkap Polsek Kangean Arjasa - Java Network

Terekam CCTV Pelaku Curas berhasil Ditangkap Polsek Kangean Arjasa

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Curas Dan Pelaku Curas Yang Di Tangkap Polsek Arjasa

Korban Curas Dan Pelaku Curas Yang Di Tangkap Polsek Arjasa

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor Kangean Arjasa Gerak Cepat dalam merespons informasi masyarakat terkait pelaku curas yang viral terekam CCTV, berhasil diungkap dan di amankan, Senin (18/04/2022).

Dari hasil ungkap curas, Polsek Kangean Arjasa berhasil mengamankan dua orang tersangka diantaranya AS, Sumenep, 12 th, laki-laki, Belum Bekerja, Islam, desa Angkatan kec. Arjasa kab. Sumenep, dan FJA, Sumenep, 17 th, laki-laki, Petani, Islam, desa Angkatan kec, Arjasa kab. Sumenep.

Kasi Humas polres Sumenep, AKP Widiarti S.SH, menerangkan bahwa terkait informasi dari masyarakat pada hari Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 06.20 Wib di jalan raya desa Angkatan kec. Arjasa telah terjadi Curas yang sempat terekam CCTV, yang dilakukan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor menarik barang dan mendorong korbannya.

Kemudian pelaku dapat dikenali ciri-cirinya, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Kades, sehingga pada Senin (18/04/2022) pukul 13.00 wib kedua pelaku dengan di antarkan oleh Kades dan pihak keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean dan mengakui perbuatannya, bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban F, Sumenep, Pelajar desa Angkatan kec. Arjasa,” Terangnya.

Lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan BB berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dengan nopol, satu unit handphone merk Oppo A3S warna merah kombinasi hitam, sarung warna hijau dan satu buah jaket sweater warna hitam.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Humas)Korban Curas Dan Pelaku Curas Yang Di Tangkap Polsek Arjasa

Berita Terkait

Terik Matahari Tak Halangi Perantau Madura di Klaten, Paguyuban TKM Kumpulkan Zakat Fitrah untuk Warga Membutuhkan
Kupas Program Strategis Presiden Prabowo, Dr. Naghfir Luncurkan Buku Koperasi Merah Putih untuk Kebangkitan Ekonomi Desa
Semarak Joyful Ramadan 1447 H, Majelis Sholawat Fatih Keraton Langit Bina Keluarga Sakinah Maslahat Lintas Desa
Usai Berbagi Takjil, Bakesbangpol Sumenep Hangatkan Ramadan dengan Bukber dan Santunan Anak Yatim
Ketika Senja Ramadan Menyatukan Hati: Bakesbangpol Sumenep Berbagi Takjil di Jalan Trunojoyo
PC IMM Sumenep Siapkan Raport Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati
Peringatan Nuzulul Quran, Kepala Dinsos P3A Sumenep Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
BREAKING NEWS: Video Viral di Grup Aliansi Indonesia Raya, Ibu Rumah Tangga di Ambunten Tewas Tertimpa Pohon

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:55 WIB

Terik Matahari Tak Halangi Perantau Madura di Klaten, Paguyuban TKM Kumpulkan Zakat Fitrah untuk Warga Membutuhkan

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:11 WIB

Kupas Program Strategis Presiden Prabowo, Dr. Naghfir Luncurkan Buku Koperasi Merah Putih untuk Kebangkitan Ekonomi Desa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:14 WIB

Semarak Joyful Ramadan 1447 H, Majelis Sholawat Fatih Keraton Langit Bina Keluarga Sakinah Maslahat Lintas Desa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:58 WIB

Usai Berbagi Takjil, Bakesbangpol Sumenep Hangatkan Ramadan dengan Bukber dan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:08 WIB

Ketika Senja Ramadan Menyatukan Hati: Bakesbangpol Sumenep Berbagi Takjil di Jalan Trunojoyo

Berita Terbaru