Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Kades Aeng Tongtong Ajukan Banding

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur Aparat Desa

Karikatur Aparat Desa

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemberhentian perangkat di Desa Aengtongtong Kecamatan Saronggi ini, seharusnya menjadi pelajaran hukum bagi setiap Kepala Desa (KADES) di Kabupaten Sumenep, bahwa Kades tidak bisa dengan seenaknya memberhentikan atau memecat perangkat desanya tanpa punya dasar hukum dan alasan yang kuat.

Terbukti, terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kepala Desa Aeng-Tongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep divonis kurungan selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Selasa, (16/8/2022).

Menurut Hendrik Jatmiko Winandy selaku pelapor mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep memutuskan terdakwa Kades Aengtongtong, terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan dijerat dengan pasal 311 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Setelah Sampai Ke Desa Pulau Paliat Sapeken Bupati Sumenep Bertanya Langsung Apa Keinginan Masyarakat

“Ya, putusan PN Sumenep, terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong telah divonis penjara selama 7 bulan,” kata Hendrik. Kamis (08/09/2022).

Keluarnya putusan tersebut, pihaknya sudah jelas membuktikan bahwa tuduhan Kades Aengtongtong yang memberhentikan pelapor sebagai perangkat desa yang dianggap meresahkan masyarakat, itu tidak terbukti.

“ Hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep itu tertuang dengan putusan nomor: 40/Pid.B/2022/PN Smp,” jelasnya.

Namun terhadap putusan tersebut, kata Hendrik, Kepala Desa sekarang masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya.

“ Dia mengajukan banding sekarang ” ungkapnya.

Hendrik menambahkan bahwa bukan hanya Kepala Desa Aengtongtong yang mengajukan banding, tapi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep juga mengajukan banding, karena jaksa ingin mempertahankan tuntutannya supaya ditingkat banding terdakwa ini di vonis 1 tahun.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Resmi PM Palestina, Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Terus Perjuangan Kemerdekaan Palestina

” Saya dan beberapa masyarakat Aengtongtong harap pengadilan tingkat banding menambah berat hukuman Hadi Sudirfan,” harapnya.

Sebelumnya, dahulu Kades Aengtongtong diduga melakukan kejahatan pencemaran nama baik secara tertulis sekira pukul 16:00 wib pada Senin, (9/3/2020) pada masing-masing perangkat desa.

Itu dengan dikeluarkannya surat peringatan pertama (SP I) Nomor: 188/SP/435.307.112/2020, tertanggal 9 Maret 2020 yang ditandatangani oleh terdakwa Hadi Sudirfan.

Selanjutnya terdakwa membuat SP II Nomor: 188/SP/435.307.112/2020, terhadap Perangkat Desa tersebut pada Kamis, (12/3/2022). Isinya bahwa tidak melakukan klarifikasi tindak lanjut terhadap SP I dan pemberhentian sementara.

Baca Juga :  Rutan Sumenep Peduli Lansia, Bagikan Makanan Bergizi dan Vitamin Tambahan

“ Terdakwa mengirim SP II pada masing-masing perangkat desa dan menembuskan SP II kepada Ketua BPD Aengtongtong, dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar,” ujar Hendrik.

Menuduh Hendrik Jatmiko Winady telah melanggar larangan sebagai Perangkat Desa dan melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat. Itu ditembuskan kepada Ketua BPD Aengtongtong serta kepada Camat Saronggi.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong yaitu R. Aj. Hawiyah Karim, SH yang akrab di panggil Wiwik saat di konfirmasi oleh media ini melalui aplikasi WhatsApp-nyq hanya menjawab singkat.

“Masih proses banding,” ujar wiwik. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Di Tengah Laju Kendaraan dan Kesibukan Kota, KBS Sumenep Hadirkan Kehangatan Lewat 87 Bungkus Nasi Bungturat
Disdik Sumenep Siapkan Kontingen Tangguh untuk O2SN Jawa Timur 2026, Target Juara dan Prestasi Gemilang
Studi Komparasi ke Sumenep, Pemkab Sleman Pelajari Program Unggulan Pro Rakyat
Pelepasan Siswa TK PAUD Budi Luhur Jadi Momentum Penguatan Pendidikan dan Kepedulian Sosial
Bupati Fauzi Bawa Misi Besar dari Jakarta, Sumenep Menuju Pusat Industri Perikanan Nasional
GOW Sumenep Gaungkan Healing Parenting, Ajak Orang Tua Putus Rantai Pola Asuh yang Melukai Anak
Rumah Tak Layak Huni Milik Warga Pamekasan Dibedah oleh Rutan Sumenep dan Lapas Se-Madura
Perkuat SDM Pers, PWI Sumenep Bekali Calon Anggota Lewat OKK Angkatan XXV

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Di Tengah Laju Kendaraan dan Kesibukan Kota, KBS Sumenep Hadirkan Kehangatan Lewat 87 Bungkus Nasi Bungturat

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:51 WIB

Disdik Sumenep Siapkan Kontingen Tangguh untuk O2SN Jawa Timur 2026, Target Juara dan Prestasi Gemilang

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Studi Komparasi ke Sumenep, Pemkab Sleman Pelajari Program Unggulan Pro Rakyat

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:26 WIB

Pelepasan Siswa TK PAUD Budi Luhur Jadi Momentum Penguatan Pendidikan dan Kepedulian Sosial

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:45 WIB

Bupati Fauzi Bawa Misi Besar dari Jakarta, Sumenep Menuju Pusat Industri Perikanan Nasional

Berita Terbaru