JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Desa (Pemdes) Banmaleng, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi Dampak Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Ilegal di Balai Desa setempat, Kamis (29/1/2026).
Sebelum sosialisasi, Pemdes Banmaleng bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Giligenting, tokoh masyarakat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi yang diduga sering terjadi penambangan pasir ilegal.
Pemdes Banmaleng melalui Sekdes setempat Edy Sunaidi mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan serta penegakan hukum terhadap penambang pasir ilegal yang meresahkan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini untuk menjaga kelestarian lingkungan kita bersama, memberikan pemahaman yang utuh tentang bahaya ekologis dampak tambang pasir ilegal, ujar Sunaidi saat sosialisasi, Kamis (29/1/2026).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi hukum serta menjaga lingkungan agar tidak menambang pasir atau batu karang yang berakibat fatal bagi lingkungan sekitar.
Salah satu dampak negatif dari penambangan pasir dan batu karang, imbuh Sunaidi, yakni abrasi, penurunan kualitas air dan kerusakan tanaman warga.
Kepada masyarakat yang melihat terjadi penambangan pasir ilegal, tegas Sunaidi, silakan didokumentasi dan dilaporkan ke Pemdes atau kepolisian.

“Pemdes menekankan tentang edukasi bahaya ekologis dampak tambang pasir ilegal. Mari kita awasi bersama, jika masih ada masyarakat yang tetap melanggar, biar aparat keamanan yang memproses secara hukum,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Lingkungan DLH Sumenep Imranto menyampaikan, setiap jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat hendaknya memenuhi aspek ekonomi, lingkungan dan sosial.
Jika hanya berdampak secara ekonomi tapi tak peduli lingkungan serta dampak sosial, imbuh Imran, itu merupakan tindakan egois dan membahayakan warga sekitar bahkan rawan konflik.
“Contohnya penambangan pasir dan batu karang ilegal, ini bisa menyebabkan pantai terkikis, air laut akan masuk ke daratan. Tanaman bisa mati, air sumur yang asalnya tawar menjadi asin,” paparnya.
DLH Sumenep berharap kepada warga Giliraja, khususnya Desa Banmaleng untuk tidak mewarisi anak cucunya berupa kerusakan alam.
Pada kesempatan itu pula, Kapolsek Giligenting AKP Mawardi menerangkan tentang pentingnya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan penegakan hukum.
AKP Mawardi menyinggung Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin.
“Tambang pasir ilegal masuk dalam pasal 158 ini. Yang melanggar akan diproses hukum, bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” singkatnya. (REDJAVA/$$$$)









