Sosialisasikan Dampak Lingkungan Tambang Pasir Ilegal, Pemdes Banmaleng Imbau Warga Patuh Hukum dan Jaga Kelestarian Alam

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasikan Dampak Lingkungan Tambang Pasir Ilegal, Pemdes Banmaleng Imbau Warga Patuh Hukum dan Jaga Kelestarian Alam

Sosialisasikan Dampak Lingkungan Tambang Pasir Ilegal, Pemdes Banmaleng Imbau Warga Patuh Hukum dan Jaga Kelestarian Alam

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Desa (Pemdes) Banmaleng, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi Dampak Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Ilegal di Balai Desa setempat, Kamis (29/1/2026).

Sebelum sosialisasi, Pemdes Banmaleng bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Giligenting, tokoh masyarakat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi yang diduga sering terjadi penambangan pasir ilegal.

Pemdes Banmaleng melalui Sekdes setempat Edy Sunaidi mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan serta penegakan hukum terhadap penambang pasir ilegal yang meresahkan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini untuk menjaga kelestarian lingkungan kita bersama, memberikan pemahaman yang utuh tentang bahaya ekologis dampak tambang pasir ilegal, ujar Sunaidi saat sosialisasi, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Beri Apresiasi dan Dukungan Pelaksanaan Aksara 2024 Digelar Ponpes Nasyrul Ulum Aeng Dake

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi hukum serta menjaga lingkungan agar tidak menambang pasir atau batu karang yang berakibat fatal bagi lingkungan sekitar.

Salah satu dampak negatif dari penambangan pasir dan batu karang, imbuh Sunaidi, yakni abrasi, penurunan kualitas air dan kerusakan tanaman warga.

Kepada masyarakat yang melihat terjadi penambangan pasir ilegal, tegas Sunaidi, silakan didokumentasi dan dilaporkan ke Pemdes atau kepolisian.

“Pemdes menekankan tentang edukasi bahaya ekologis dampak tambang pasir ilegal. Mari kita awasi bersama, jika masih ada masyarakat yang tetap melanggar, biar aparat keamanan yang memproses secara hukum,” bebernya.

Baca Juga :  PAC IPNU-IPPNU Batuputih Gelar Lakmud, Cetak Kader Muda Berkualitas

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Lingkungan DLH Sumenep Imranto menyampaikan, setiap jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat hendaknya memenuhi aspek ekonomi, lingkungan dan sosial.

Jika hanya berdampak secara ekonomi tapi tak peduli lingkungan serta dampak sosial, imbuh Imran, itu merupakan tindakan egois dan membahayakan warga sekitar bahkan rawan konflik.

“Contohnya penambangan pasir dan batu karang ilegal, ini bisa menyebabkan pantai terkikis, air laut akan masuk ke daratan. Tanaman bisa mati, air sumur yang asalnya tawar menjadi asin,” paparnya.

Baca Juga :  Sebungkus Nasi, Seutas Kepedulian: KBS Sumenep Berbagi di Jalan Urip Sumoharjo

DLH Sumenep berharap kepada warga Giliraja, khususnya Desa Banmaleng untuk tidak mewarisi anak cucunya berupa kerusakan alam.

Pada kesempatan itu pula, Kapolsek Giligenting AKP Mawardi menerangkan tentang pentingnya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan penegakan hukum.

AKP Mawardi menyinggung Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin.

“Tambang pasir ilegal masuk dalam pasal 158 ini. Yang melanggar akan diproses hukum, bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” singkatnya. (REDJAVA/$$$$)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Semarak HUT ke-81 RI Menggema di Dasuk, Puluhan Lomba Siap Satukan Masyarakat dalam Semangat Merah Putih
Wabup Sumenep Lepas Kontingen Pramuka ke Jambore Nasional 2026, Titip Misi Besar Jaga Nama Baik Daerah
MTs Unggulan Sains Al-Qur’an Insan Kamil Resmi Kantongi Izin Operasional, Kemenag Sumenep Dorong Lahirnya Madrasah Berprestasi
Rutan Sumenep Jadi Laboratorium Hukum, Siswa Binar Junior High School Belajar Langsung Sistem Pemasyarakatan
Mahasiswa STITA Aqidah Usymuni Belajar Langsung Sistem Pendidikan Malaysia, Bawa Pulang Inspirasi untuk Sekolah di Indonesia
Bapenda Sumenep Berjaya! M. Romli Juara Lomba Terong Perorangan Putra HUT RI Pemkab Sumenep
Temui Kapolresta, KWK Beberkan Ancaman Narkoba dan Judi di Wilayah Kepulauan Sumenep
KDKMP Sumenep Disorot, DPRD Pertanyakan Mekanisme Lelang, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan

BERITA TERKAIT

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Menggema di Dasuk, Puluhan Lomba Siap Satukan Masyarakat dalam Semangat Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wabup Sumenep Lepas Kontingen Pramuka ke Jambore Nasional 2026, Titip Misi Besar Jaga Nama Baik Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:50 WIB

MTs Unggulan Sains Al-Qur’an Insan Kamil Resmi Kantongi Izin Operasional, Kemenag Sumenep Dorong Lahirnya Madrasah Berprestasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Rutan Sumenep Jadi Laboratorium Hukum, Siswa Binar Junior High School Belajar Langsung Sistem Pemasyarakatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Mahasiswa STITA Aqidah Usymuni Belajar Langsung Sistem Pendidikan Malaysia, Bawa Pulang Inspirasi untuk Sekolah di Indonesia

BERITA TERBARU