Skandal Umrah Bodong di Sumenep Terbongkar, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda SIK dan Wakapolres Sumenep

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda SIK dan Wakapolres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan biro travel PT Annuqa.

Seorang tersangka berinisial AMB telah resmi ditahan setelah dilaporkan menipu sebanyak 60 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menjelaskan bahwa tersangka AMB mengaku sebagai penyelenggara perjalanan umrah resmi dan menawarkan paket ibadah selama 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023, dengan biaya Rp30 juta per orang.

Padahal, ia tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan perjalanan tersebut.

“Penipuan ini mulai terjadi sejak Agustus 2022. Banyak warga Pamekasan yang tertarik setelah mendengar bahwa biro ini pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019. Promosi juga dilakukan langsung oleh KH Ahmad Muhajir di Masjid Al-Falah,” Kapolres AKBP Rivanda, Kamis (29/05/2025)

Dalam perjalanannya, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang.

“Para calon jemaah telah menyetorkan dana, termasuk tambahan biaya sebesar Rp7,5 juta per orang menjelang keberangkatan, ” jelas sosok orang nomor satu di jajaran Polres Sumenep itu.

Namun pada 4 April 2023, perjalanan dibatalkan secara sepihak dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.

Baca Juga :  DPKS Gelar FGD Bersama Disdik Sumenep

Keesokan harinya, dilakukan pertemuan antara jemaah dan KH Ahmad Muhajir yang menghadirkan seseorang bernama Sabar.

Dalam pertemuan tersebut ditawarkan dua opsi: berangkat kemudian atau melakukan refund, dengan syarat tidak melaporkan ke polisi.

Namun hingga kini, tidak satu pun jemaah menerima pengembalian dana, dan keberangkatan tidak pernah terlaksana.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Baca Juga :  Tim Aju Satgas TMMD 121 Kodim 0827/Sumenep Tiba di Kepulauan Kangean

Tanda terima pembayaran dari para jemaah,

– 45 lembar kwitansi setoran tambahan,

– E-visa calon jemaah,

– Rekening koran atas nama Badarus Syamsi,

– Flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

“Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah,” ungkap AKBP Rivanda.

Atas perbuatannya, AMB dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Rayakan Hari Donor Darah Sedunia 2026
Balap Liar Jadi Perhatian Serius, Polres Sumenep Perketat Pengawasan di Sejumlah Titik Rawan
Yankes Bergerak Tembus Kepulauan Sapudi, Ribuan Warga Nikmati Layanan Kesehatan Spesialis hingga Telemedicine
BREAKING NEWS: Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Pikap Parkir di Jalan Raya Gapura Sumenep, Satu Korban Terluka
Kunjungan Industri DPIB SMKN 1 Kalianget di Malang, Bekali Siswa Hadapi Tantangan Dunia Konstruksi Modern
Pendidikan Berkualitas Dimulai dari Kebersamaan, Pesan Kuat di Wisuda SDN Lobuk 1 Sumenep
Lindungi Keanekaragaman Hayati Pulau Saobi, Perhutani Dukung Penuh RPJP Cagar Alam 2027–2036
Perkuat Pengawasan Internal, Polres Sumenep Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:12 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Rayakan Hari Donor Darah Sedunia 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:46 WIB

Balap Liar Jadi Perhatian Serius, Polres Sumenep Perketat Pengawasan di Sejumlah Titik Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:52 WIB

Yankes Bergerak Tembus Kepulauan Sapudi, Ribuan Warga Nikmati Layanan Kesehatan Spesialis hingga Telemedicine

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:06 WIB

BREAKING NEWS: Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Pikap Parkir di Jalan Raya Gapura Sumenep, Satu Korban Terluka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:50 WIB

Kunjungan Industri DPIB SMKN 1 Kalianget di Malang, Bekali Siswa Hadapi Tantangan Dunia Konstruksi Modern

Berita Terbaru