JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan biro travel PT Annuqa.
Seorang tersangka berinisial AMB telah resmi ditahan setelah dilaporkan menipu sebanyak 60 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menjelaskan bahwa tersangka AMB mengaku sebagai penyelenggara perjalanan umrah resmi dan menawarkan paket ibadah selama 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023, dengan biaya Rp30 juta per orang.
Padahal, ia tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan perjalanan tersebut.
“Penipuan ini mulai terjadi sejak Agustus 2022. Banyak warga Pamekasan yang tertarik setelah mendengar bahwa biro ini pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019. Promosi juga dilakukan langsung oleh KH Ahmad Muhajir di Masjid Al-Falah,” Kapolres AKBP Rivanda, Kamis (29/05/2025)
Dalam perjalanannya, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang.
“Para calon jemaah telah menyetorkan dana, termasuk tambahan biaya sebesar Rp7,5 juta per orang menjelang keberangkatan, ” jelas sosok orang nomor satu di jajaran Polres Sumenep itu.
Namun pada 4 April 2023, perjalanan dibatalkan secara sepihak dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.
Keesokan harinya, dilakukan pertemuan antara jemaah dan KH Ahmad Muhajir yang menghadirkan seseorang bernama Sabar.
Dalam pertemuan tersebut ditawarkan dua opsi: berangkat kemudian atau melakukan refund, dengan syarat tidak melaporkan ke polisi.
Namun hingga kini, tidak satu pun jemaah menerima pengembalian dana, dan keberangkatan tidak pernah terlaksana.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Tanda terima pembayaran dari para jemaah,
– 45 lembar kwitansi setoran tambahan,
– E-visa calon jemaah,
– Rekening koran atas nama Badarus Syamsi,
– Flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.
“Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah,” ungkap AKBP Rivanda.
Atas perbuatannya, AMB dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya. (REDJAVA****)












