JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Puluhan bahkan ratusan tambak udang di Kabupaten Sumenep, Madura, kini terungkap beroperasi tanpa izin resmi dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Temuan itu muncul dari inspeksi mendadak (sidak) Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep ke Kecamatan Bluto dan Pragaan, Jumat kemarin.
Ketua Pansus, Akhmadi Yasid, memimpin pengecekan di lapangan. Fakta yang terkuak mengejutkan: banyak tambak tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, ada yang bahkan sama sekali tak berizin alias “bodong”.
“Di Pakandangan Tengah, IPAL dibangun seadanya. Kami menduga limbah dibuang langsung ke laut. Bau amis menyengat sangat terasa di sekitar tambak,” kata Wakil Ketua Pansus, Eka Bagas Ardiansyah, Jum’at (12/12/2025). Anehnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup setempat menganggap kondisi IPAL di lokasi itu tidak bermasalah, padahal faktanya jauh dari standar.

Berdasarkan data DPMPTSP Sumenep, tercatat sekitar 400 tambak udang tak berizin, tersebar dari daratan hingga kepulauan. Sementara tambak yang berizin hanya 31 titik, tetapi sebagian besar tetap bermasalah terkait IPAL.
“Ini bukan sekadar persoalan lingkungan. Dari sisi ekonomi, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hilang hingga mendekati Rp 1,5 miliar per tahun hanya dari biaya uji limbah,” kata anggota Pansus, M. Muhri. Menurutnya, jika dikelola sesuai aturan, tambak-tambak ini bisa menjadi sumber PAD yang sangat signifikan bagi Sumenep.
Kondisi terparah terlihat di Kecamatan Pragaan, di mana tidak ada satu pun tambak yang memiliki izin resmi. Luas tambak mencapai puluhan hektare, namun pengelolaannya selama ini sama sekali tak diawasi secara legal.
Dalam waktu dekat, Pansus berencana memanggil pengusaha tambak untuk membahas tata kelola dan kepatuhan perizinan. Langkah ini dianggap penting untuk menata industri tambak udang agar ramah lingkungan, legal, dan memberi manfaat maksimal bagi daerah. (REDJAVA****)












