JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polemik terkait aktivitas Galian C di sejumlah wilayah kembali menjadi sorotan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM, menegaskan bahwa perizinan galian C sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan perizinan usaha pertambangan, termasuk galian C, berada pada Pemerintah Daerah Provinsi. Jadi kabupaten sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam hal ini,” ujarnya kepada media ini, Senin (08/09/2025)
Rahman Riadi menekankan, Pemerintah Kabupaten Sumenep hanya bisa melakukan langkah persuasif berupa himbauan agar para pelaku usaha taat aturan.
“Kami di kabupaten sifatnya hanya menghimbau. Kami mengingatkan kepada para pelaku usaha galian C agar segera mengurus izin resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan begitu, aktivitas usaha yang dijalankan memiliki dasar hukum yang jelas dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku. Tanpa izin resmi dari provinsi, kegiatan galian C bisa dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang berimplikasi pada sanksi hukum.
“Kami tentu berharap agar semua pihak yang bergerak di sektor ini memahami ketentuan regulasi. Izin bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan tata kelola pertambangan yang baik, aman, dan berkelanjutan,” tandasnya.
Dengan demikian, Pemkab Sumenep melalui DPMSTP akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk patuh terhadap mekanisme perizinan yang sudah diatur pemerintah. (REDJAVA*****)











