SKANDAL MOBIL HONDA MOBILIO FIDUSIA DI JUAL DIAM-DIAM, FR LAW FIRM RESMI LAPORKAN OKNUM KE POLISI

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achrizal Melapor Ke Polres Sumenep dengan didampingi tim hukum dari FR Law Firm, Selasa (25/11/2025)

Achrizal Melapor Ke Polres Sumenep dengan didampingi tim hukum dari FR Law Firm, Selasa (25/11/2025)

JAVANETWORK.CO.ID, SUMENEP — Dugaan penggelapan objek fidusia kembali menyeruak dan menjadi perhatian publik.

Seorang warga Sidoarjo, Achrizal Akbar, A.Md, resmi melaporkan seorang pria berinisial M.S. ke Polres Sumenep atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/513/XI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, pada 25 November 2025.

Achrizal melapor dengan didampingi tim hukum dari FR Law Firm, kantor advokat yang dikenal menangani berbagai perkara fidusia dan perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendampingan itu sekaligus menegaskan bahwa kasus ini dinilai memiliki unsur kerugian serius dan membutuhkan penanganan hukum yang cepat. Selain itu, FR Law Firm selaku kuasa hukum PT Mandiri Utama Finance (MUF) juga resmi melaporkan oknum tersebut ke polisi.

Baca Juga :  Prestasi Membanggakan, Kemenag Sumenep Raih Peringkat 3 Pengelolaan Rekening K/L Terbaik dan Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas

Peristiwa ini bermula pada 20 Januari 2025. M.S. mendatangi pelapor dengan mengaku sebagai perwakilan PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Pamekasan.

Ia menawarkan solusi percepatan penyelesaian tunggakan angsuran mobil merk Honda Mobilio abu-abu met biru yang masih terikat fidusia.

Terlapor kemudian meminta bayaran awal sebesar Rp 6.025.000, lalu menagih kembali sejumlah uang tambahan hingga total yang diserahkan mencapai Rp 14.000.000.

Namun, kendaraan dengan nomor rangka MHRDD47T0F0146125, nomor mesin 1L521121398, dan nomor polisi M 1329 IH itu tidak pernah diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Pelapor yang curiga kemudian mendatangi kantor MUF Pamekasan untuk memastikan kebenaran klaim terlapor. Dari pengecekan resmi, perusahaan memastikan bahwa tidak pernah ada penarikan, pengurusan penyelesaian, atau perwakilan apa pun atas nama M.S.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Pimpin Apel Hari Pramuka ke-64, Tekankan Peran Pemuda sebagai Garda Bangsa

Lebih jauh lagi, perusahaan menjelaskan bahwa mobil tersebut telah dijual oleh terlapor, meski statusnya masih sebagai objek jaminan fidusia dan angsurannya belum lunas.

Kuasa hukum pelapor, A. Effendi, S.H., menegaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penggelapan objek fidusia. Ia meminta aparat kepolisian memproses kasus ini secara profesional dan terbuka.

“Klien kami sudah dirugikan, baik secara materi maupun psikologis. Tindakan memindahtangankan barang jaminan fidusia tanpa izin itu bukan kesalahan administratif, tapi tindak pidana,” kata A. Effendi kepada media ini, Selasa (25/11/2025) malam.

Ia juga menyoroti modus penggunaan nama perusahaan pembiayaan resmi sebagai kedok untuk meyakinkan korban.

“Mengatasnamakan perusahaan leasing untuk meminta uang itu tindakan yang sangat meresahkan. Kami ingin memastikan bahwa pola-pola seperti ini tidak terulang dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa timnya akan mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk mendampingi klien dalam setiap tahap penyidikan.

“Kami dari FR Law Firm akan mengawal penuh proses ini. Prinsipnya sederhana: penegakan hukum harus berjalan, dan hak-hak korban wajib dipulihkan,” tutup Effendi.

Hingga saat ini, penyidik Polres Sumenep telah menerima sejumlah dokumen pendukung dan bukti-bukti dari pelapor. Proses pendalaman tengah dilakukan untuk menguji kebenaran materi laporan serta mengumpulkan alat bukti tambahan. (REDJAVA****)

Baca Juga :  DLH Sumenep Respon Cepat Pohon Tumbang di Jalan Raya Patean, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU