JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Skandal BSPS Sumenep Melebar ke Lingkaran DPR RI, Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli sebagai Tersangka. Skandal dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru yang mengejutkan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan seorang Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, menandai meluasnya pusaran perkara hingga ke lingkaran kekuasaan pusat.
Tersangka berinisial AHS ditetapkan pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026.
AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota DPR RI berinisial SR, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dalam pengusulan penerima bantuan BSPS.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap peran strategis AHS dalam mengendalikan dan mengatur daftar penerima bantuan BSPS yang bersumber dari jalur aspirasi.
Praktik tersebut diduga kuat menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan masif dalam pelaksanaan program bantuan perumahan rakyat.
“Tersangka AHS berperan aktif dalam pengaturan usulan penerima bantuan BSPS yang berasal dari aspirator tertentu,” kata Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.
Tak hanya sebatas pengaturan administratif, AHS juga diduga menerima imbalan sistematis. Bersama tersangka RP, AHS memperoleh fee sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, total dana yang dinikmati tersangka mencapai Rp3 miliar.
“Total imbalan yang diterima tersangka AHS mencapai sekitar Rp3 miliar, dengan skema Rp2 juta per penerima bantuan,” tambahnya.
Akibat praktik korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp26.876.402.300. Kerugian ini melibatkan enam tersangka, yakni AHS, RP, AAS, WM, HW, dan NLA, sebagaimana hasil perhitungan auditor berwenang.
Sebagai bagian dari langkah asset recovery, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari tangan AHS. Dana tersebut kini diamankan dan dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Guna mempercepat proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti, Kejati Jawa Timur juga melakukan penahanan terhadap AHS selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026, dengan lokasi penahanan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penetapan tersangka dari unsur Tenaga Ahli DPR RI ini mempertegas keseriusan Kejati Jawa Timur dalam membongkar praktik rente dan mafia bantuan sosial, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tak ragu menembus sekat kekuasaan dalam pemberantasan korupsi. (REDJAVA/Humas Kajati)












