JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep melalui Bidang Pengendalian dan Pengembangan Potensi Pendapatan Daerah (P3EPD) menegaskan perannya dalam memperkuat tata kelola pajak daerah.
Kegiatan Capacity bertajuk Building Sosialisasi Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep (Sekdakab). Turut hadir jajaran Bapenda, dinas terkait, serta para wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Beberapa pejabat penting dari instansi vertikal dan keamanan ikut hadir, seperti Kepala UPT PPD Sumenep, Samtiono, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumenep, Nur Fajriyah S.H., perwakilan Polres Sumenep, IPDA Yudik, serta Kodim diwakili Danramil Lenteng, Lettu Chamin.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang P3EPD Bapenda Sumenep Suhermanto, S.E., M.E., menekankan pentingnya pemahaman regulasi pajak daerah sebagai fondasi transparansi dan akuntabilitas.
Ia memaparkan enam regulasi kunci:
1. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

2. PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Perda Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
4. Perda Sumenep Nomor 5 Tahun 2025, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.
5. Perbup Nomor 93 Tahun 2018, tata cara pelaporan transaksi pajak hotel dan restoran berbasis online.
6. Perbup Nomor 59 Tahun 2024, tata cara pemungutan pajak daerah.

“Regulasi ini bukan sekadar aturan formal, tapi fondasi untuk memastikan pengelolaan pajak berjalan adil, transparan, dan melindungi hak masyarakat serta pelaku usaha,” papar Suhermanto.
Suhermanto menegaskan bahwa pajak daerah harus dipandang sebagai kontribusi semua pihak untuk kemajuan Sumenep.
“Siapa pun yang menikmati fasilitas publik, ikut berkontribusi melalui kewajiban pajak. Pajak bukan beban, tapi wujud nyata gotong royong masyarakat dalam pembangunan,” jelasnya.
Bidang P3EPD sendiri menekankan PBJT, yang meliputi sektor strategis seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta kesenian dan hiburan. Prinsip PBJT sederhana: Siapa yang menikmati, ikut berkontribusi untuk pembangunan daerah.

Tarif PBJT ditetapkan secara proporsional: hiburan tradisional lebih ringan, sedangkan hiburan komersial besar dikenakan tarif lebih tinggi.
Langkah ini mendorong kepatuhan wajib pajak dan memastikan penerimaan pajak memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Bapenda melalui Bidang P3EPD mendorong digitalisasi sistem pajak. Semua transaksi PBJT diwajibkan online tanpa tunai, sehingga pelaporan lebih cepat, transparan, dan meminimalkan risiko kebocoran.
“Dengan regulasi jelas dan sistem digital, setiap rupiah pajak kembali untuk kepentingan rakyat. Pajak daerah bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi wujud akuntabilitas pemerintah,” tutup Suhermanto.
Acara ini juga menjadi wadah dialog interaktif antara pemerintah, aparat hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Diskusi ini memudahkan pemahaman kewajiban pajak sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa PAD adalah tulang punggung pembangunan Sumenep.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif dan foto bersama seluruh peserta, pejabat, dan jajaran Bapenda sebagai simbol kebersamaan dan komitmen dalam mendukung transparansi, keadilan, dan keberlanjutan pembangunan melalui pajak daerah. (REDJAVA****)












