Sinergi Pemerintah dan Wajib Pajak Diperkuat Lewat Capacity Building Bapenda Sumenep

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid P3EPD Bapenda Sumenep Suhermanto Saat Memberikan Sosialisasi Di Acara Capasity Building Bapenda Di Aula Arya Wiraraja Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (21/08/2025)

Kabid P3EPD Bapenda Sumenep Suhermanto Saat Memberikan Sosialisasi Di Acara Capasity Building Bapenda Di Aula Arya Wiraraja Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (21/08/2025)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep melalui Bidang Pengendalian dan Pengembangan Potensi Pendapatan Daerah (P3EPD) menegaskan perannya dalam memperkuat tata kelola pajak daerah.

Kegiatan Capacity bertajuk Building Sosialisasi Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep (Sekdakab). Turut hadir jajaran Bapenda, dinas terkait, serta para wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa pejabat penting dari instansi vertikal dan keamanan ikut hadir, seperti Kepala UPT PPD Sumenep, Samtiono, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumenep, Nur Fajriyah S.H., perwakilan Polres Sumenep, IPDA Yudik, serta Kodim diwakili Danramil Lenteng, Lettu Chamin.

Baca Juga :  Polres Sumenep Terjunkan Tim Gegana Polda Jatim Sisir Lokasi Ledakan

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang P3EPD Bapenda Sumenep Suhermanto, S.E., M.E., menekankan pentingnya pemahaman regulasi pajak daerah sebagai fondasi transparansi dan akuntabilitas.

Ia memaparkan enam regulasi kunci:

1. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi Saat Membuka Acara Capasity Building Bapenda Sumenep

2. PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3. Perda Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

4. Perda Sumenep Nomor 5 Tahun 2025, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.

5. Perbup Nomor 93 Tahun 2018, tata cara pelaporan transaksi pajak hotel dan restoran berbasis online.

6. Perbup Nomor 59 Tahun 2024, tata cara pemungutan pajak daerah.

“Regulasi ini bukan sekadar aturan formal, tapi fondasi untuk memastikan pengelolaan pajak berjalan adil, transparan, dan melindungi hak masyarakat serta pelaku usaha,” papar Suhermanto.

Suhermanto menegaskan bahwa pajak daerah harus dipandang sebagai kontribusi semua pihak untuk kemajuan Sumenep.

“Siapa pun yang menikmati fasilitas publik, ikut berkontribusi melalui kewajiban pajak. Pajak bukan beban, tapi wujud nyata gotong royong masyarakat dalam pembangunan,” jelasnya.

Bidang P3EPD sendiri menekankan PBJT, yang meliputi sektor strategis seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta kesenian dan hiburan. Prinsip PBJT sederhana: Siapa yang menikmati, ikut berkontribusi untuk pembangunan daerah.

Baca Juga :  Wakil DPK Sumenep Syamsuri Apresiasi Festival Dhe' Nundhe' Ni' Nang Dalam Upaya Pelestarian Warisan Nenek Moyang

Tarif PBJT ditetapkan secara proporsional: hiburan tradisional lebih ringan, sedangkan hiburan komersial besar dikenakan tarif lebih tinggi.

Langkah ini mendorong kepatuhan wajib pajak dan memastikan penerimaan pajak memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Nasi BUNGTURAT: Bungkus Kebaikan, Tujuan Akhirat

Bapenda melalui Bidang P3EPD mendorong digitalisasi sistem pajak. Semua transaksi PBJT diwajibkan online tanpa tunai, sehingga pelaporan lebih cepat, transparan, dan meminimalkan risiko kebocoran.

“Dengan regulasi jelas dan sistem digital, setiap rupiah pajak kembali untuk kepentingan rakyat. Pajak daerah bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi wujud akuntabilitas pemerintah,” tutup Suhermanto.

Acara ini juga menjadi wadah dialog interaktif antara pemerintah, aparat hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Diskusi ini memudahkan pemahaman kewajiban pajak sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa PAD adalah tulang punggung pembangunan Sumenep.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif dan foto bersama seluruh peserta, pejabat, dan jajaran Bapenda sebagai simbol kebersamaan dan komitmen dalam mendukung transparansi, keadilan, dan keberlanjutan pembangunan melalui pajak daerah. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU