JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47.39 gram pada hari Kamis, 02 November 2023.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH MH mengatakan pelaku berinisial VTA (26) laki-laki, wiraswasta, warga Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Sumenep.
“Pelaku VTA diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep saat dirinya ada di ruang tamu di rumah warga Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep,” kata AKP Widiarti, SH pada keterangan rilisnya, Kamis (02/11/2023) malam.
Menurutnya, kejadian berawal pada hari Kamis (02/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di ruang tamu warga Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku VTA saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti,” ujarnya.
Polwan senior di jajaran Polres Sumenep itu lebih lanjut memaparkan barang bukti itu ada disaku celana jeans panjang sebelah kanan yang dipakai pelaku, berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu.
“Sabu tersebut dibungkus sobekan plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih serta dibunuh lagi dengan plastik klip ukuran sedang,” terang AKP Widi sapaannya.
Kemudian kata mantan Kapolsek kota melanjutkan ditemukan juga Hp merk Oppo warna biru kombinasi putih yang dipegang tangan pelaku VTA, setelah ditunjukkan, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya.
Lebih lanjut, AKP Widiarti SH menyebut petugas berhasil mengamankan satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 47.39 gram, satu plastik klip ukuran sedang, sobekan tisu warna putih,
“Selain itu petugas juga mengamankan sobekan plastik warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna biru kombinasi putih dan satu motor Honda Vario hitam Nopol M-3364-WI,” tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (REDJAVA****)










