Sidang KDRT Nihayatus Sa’adah Memanas: Massa Tuntut Pasal Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Tersangka Menepis

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terlapor Syafrawi SH

Kuasa Hukum Terlapor Syafrawi SH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah alias Neneng terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Persidangan yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi diwarnai aksi demonstrasi ratusan massa yang mendesak aparat hukum untuk menjerat tersangka dengan pasal lebih berat.

Sejumlah aktivis dan keluarga korban menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terlalu ringan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menuntut agar tersangka yang berinisial AR tidak hanya dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, melainkan juga Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sorak-sorai massa menggema di depan PN Sumenep. Spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Neneng” berkibar, menegaskan tuntutan mereka. Para demonstran meyakini ada indikasi kuat bahwa peristiwa yang dialami korban bukan sekadar KDRT, tetapi pembunuhan yang telah dirancang.

Baca Juga :  Sabet Juara 2 Kejurprov Forki Jatim 2024, Moh. Raihan Persembahkan Untuk Sumenep, Sekolah dan Keluarga

Di tengah derasnya tuntutan publik, kuasa hukum tersangka, Syafrawi, menegaskan bahwa dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dengan konstruksi hukum berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sebelumnya.

“JPU telah menyusun dakwaan berdasarkan fakta hukum yang ada. Perkara ini sejak awal adalah KDRT. Tidak ada unsur perencanaan pembunuhan seperti yang dituduhkan oleh massa aksi,” ujar Syafrawi kepada wartawan, Selasa (18/2) siang.

Ia juga membantah berbagai isu liar yang beredar, termasuk dugaan keterlibatan kepala desa dan penculikan yang dikaitkan dengan kasus ini.

Menurutnya, tudingan tersebut hanya memperkeruh suasana dan menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang kuat.

“Tudingan bahwa ini adalah pembunuhan berencana sama sekali tidak berdasar. Justru ada pihak-pihak tertentu yang mencoba membentuk opini sesat dan menyesatkan masyarakat. Ini bukan upaya pencerahan hukum, melainkan pembodohan,” tegasnya.

Syafrawi menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tekanan dari pihak mana pun. Ia meyakini bahwa majelis hakim akan menggali fakta-fakta persidangan secara objektif.

“Kami percaya hakim dan JPU akan tetap profesional dalam menangani perkara ini. Proses persidanganlah yang akan membuktikan kebenaran sesungguhnya, bukan opini liar di luar pengadilan,” tambahnya.

Menanggapi kemungkinan adanya laporan baru terkait kasus ini, Syafrawi menyatakan bahwa setiap warga negara memang berhak mengajukan laporan. Namun, ia mengingatkan bahwa perkara yang sedang berjalan tidak bisa serta-merta diubah begitu saja.

“Silakan jika ada laporan baru. Tetapi harus dipahami, proses hukum ini sudah berjalan berdasarkan laporan awal, penyelidikan, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Fakta hukum tidak bisa diubah hanya karena desakan opini publik,” katanya.

Sementara itu, sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi kunci. Pengungkapan fakta dalam persidangan akan menjadi penentu arah kasus ini, apakah tetap dalam koridor KDRT atau berpotensi mengarah ke dakwaan yang lebih berat.

Baca Juga :  Gelar Laga Persahabatan Tim Bola Voli Rutan vs Unija, Karutan Sumenep Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Sportivitas Petugas dengan WBP

Perkembangan sidang ini akan terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya tekanan dari masyarakat yang menginginkan keadilan bagi Nihayatus Sa’adah. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU