JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Wakapolri Komisaris Jenderal Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si. diperkirakan akan menjadi pimpinan Sidang Banding Komisi Kode Etik (KKEP) Ferdy Sambo dilaksanakan Minggu depan.
Sidang banding yang diperkirakan dipimpin Wakapolri Komjen Pol. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si. ini merupakan langkah terakhir dari Ferdy Sambo untuk mempertahankan statusnya di Institusi Polri, setelah sebelumnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Kabar tentang sidang banding Ferdy Sambo dijelaskan oleh Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jum’at (16/09/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan dan memastikan bahwa yang akan meminta sidang kode etik Ferdy Sambo adalah Jenderal Bintang Tiga.
Namun, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum memastikan perihal siapa Jenderal Bintang Tiga yang akan memimpin jalannya sidang.
” Yang jelas Pimpinan sidang Jenderal Bintang Tiga, Jangan sebut namanya yang jelas Jenderal Bintang Tiga, Nanti saya sampaikan,” kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Dedi singkat.
Meskipun merahasiakan nama pada saat wawancara sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo telah mengungkapkan terkait sidang banding kode etik Ferdy Sambo, pihak yang akan menjadi pimpinan sidang tersebut adalah Wakapolri Komjen Pol Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si.
“Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada sidang banding atau ada yang lebih tinggi lagi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers dikutip (26/08/2022).
Hanya saja, Mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut belum memberikan kepastian terkait mekanisme sidang banding, hanya saja memastikan kalau Ferdy Sambo mengajukan banding sebagai upaya mempertahankan dirinya di Institusi Polri.
Sebab kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal peninjauan kembali (PK), jika nantinya sidang bandingnya sudah diputuskan.
“Khusus untuk kasus Ferdy Sambo, Banding itu adalah keputusan final dan sangat mengikat, tidak ada upaya hukum lagi,” tandasnya (REDJAVA/FRN****)









