JAVANETWORK.CO ID.SUMENEP – Bertempat di lantai II Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH menyerahkan petikan keputusan Bupati tentang Pengangkatan PPPK Tenaga teknis untuk formasi tahun 2022.
Selain berdasarkan keputusan Bupati Sumenep Nomor : 810/117/435.203.4/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, juga untuk mengisi jabatan kosong sesuai dengan kebutuhan instansi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Sekretaris Daerah, Ir Edy Rasyadi, MSi, Kepala BKPSDM, Ahmad Masuni, SE, MM, Asisten II Abdul Madjid, SSos, MSi, Asisten I dan para ASN PPPK di lingkungan Pemkab Sumenep.
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH mengatakan kepada ASN PPPK yang telah menerima SK, untuk dapatnya mampu mengemban amanah dan tanggung jawab dengan baik.
“Jadikanlah modal itu sebagai kekuatan untuk memberikan sumbangsih pemikiran yang terbaik bagi Kabupaten yang kita cintai bersama,” kata Bupati Sumenep disela-sela kegiatan.
Menurut Ketua DPC PDI-P Sumenep menyebut, hal itu perlu diwujudkan dengan rasa syukur dan semangat yang tinggi untuk memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Sumenep kedepan.
“Kepada ASN PPPK tenaga penyuluh pertanian. Saya harapkan dapat memaksimalkan pelayanan dalam memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada petani, bekerjalah ikhlas dan sepenuh hati, insyaallah itu adalah sebagian dari ibadah,” pesannya.
Maka dari itu, kata Bupati melanjutkan Bapak Ibu harus memiliki cara-cara pemikiran yang responsif, dengan memberikan sebuah masukan-masukan, khususnya di dinasnya masing-masing.
“Sehingga nantinya bisa memberikan wacana-wacana menuju perbaikan yang lebih baik. Selamat berjuang, selamat bekerja, jangan lupa bersyukur, berdoalah Untuk orang tua yang selalu mengharapkan kesuksesan bapak ibu,” pungkasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni, SE, MM menuturkan pemberkasan dilaksanakan mulai 23 Mei sampai 8 Juni 2023, dari jumlah 37 orang.
“Setelah dilakukan verifikasi dokumen secara online, sejumlah 37 orang dinyatakan lolos untuk mendapatkan penetapan NI PPPK nya oleh BKN,” terang mantan Asisten II Setdakab Sumenep itu.
Kepala BPKSDM Sumenep menegaskan penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut berdasarkan formasi yang telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB.
“Itu semua sudah tentu sesuai dengan usulan yang telah diajukan oleh pemerintah Kabupaten melalui dinas terkait yang membutuhkan,” pungkas Ahmad Masuni. (REDJAVA****)












