JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep menangkap Seorang warga Desa Pakandangan Sangrah, Kecamatan Bluto inisial Rawiyanto (41) lantaran diduga telah menyimpan Narkoba jenis sabu.
Warga Desa Pakandangan Sangrah Kecamatan Bluto tersebut diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Kamis (10/11/2022), sekira pukul 16.00 wib di dalam kamar kost di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep
Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas, temukan menyimpan Narkoba jenis sabu dengan berat 0,44 gr.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP. Taufik Hidayat, S.H menerangkan bahwa Rawiyanto (41) diringkus oleh Tim Satresnakoba Polres Sumenep berawal atas informasi masyarakat setempat bahwa salah satu penghuni rumah kost akan melakukan transaksi Narkoba Jenis sabu.
“Penangkapan terhadap terduga Rawiyanto (41) berawal dari informasi masyarakat bahwa, salah satu rumah kost akan ada transaksi narkoba,” ujarnya Mantan Kapolsek Batang-Batang.
Dengan mendapatkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi A1, maka petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seseorang yang diketahui bernama RW,” tutur AKP. Taufik Hidayat, S.H. Sabtu (12/11/2022).
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di salah satu rumah kost di Desa Kolor Kecamatan Kota petugas menemukan 1 pocket plastik kecil di lantai yang berisi serbuk sabu,” imbuhnya.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, terduga Rawiyanto mengakui telah melakukan pesta sabu. Pengakuan Rawiyanto, kalau dirinya disuruh seseorang yang bernama Mahbub (TO) untuk mencarikan/membeli Narkotika jenis sabu (perantara/kurir).
Kemudian setelah mendapatkan sabu akan di beri imbalan untuk menggunakan sabu bersama,” terangnya.
Selanjutnya terlapor beserta barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (REDJAVA****)









