Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran 100 Gram Sabu di Kecamatan Dasuk - Java Network

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran 100 Gram Sabu di Kecamatan Dasuk

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K.

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 100,35 gram di Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Dalam operasi yang berlangsung Selasa malam, 20 Januari 2026, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S (41), warga Kabupaten Pamekasan.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di halaman rumah seorang warga di Desa Jelbudan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang disimpan rapi di dalam tas hitam. Barang haram itu dibungkus tisu putih serta dua lapis kantong plastik untuk mengelabui petugas.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan kerja lapangan yang intensif oleh Satresnarkoba.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa,” kata Anang, Rabu, 21 Januari 2026.

Menurut Anang, saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat,” tambahnya.

Polres Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Sinergi ini penting untuk mewujudkan Sumenep yang bersih dari narkotika,” tandasnya. (REDJAVA/$$$)

Berita Terkait

Diusulkan Raih Hoegeng Awards 2026, Kombes Pol Nourul Hidayat Tuai Dukungan di Grup Sataretan SMANSA 93 Sumenep
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Warga Diminta Bantu Informasi Keberadaan Yadan Nabila
Hangatnya Berbagi di Ramadhan, Komunitas Ladys Pinky Griya Mapan Bagikan Takjil di Jantung Kota Sumenep
Tebar Berkah Ramadhan, GPS Pabian Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Camat Pragaan Sebut Kehadiran Pangdam Kodam V/Brawijaya Motivasi Besar bagi Masyarakat
Berkah Ramadhan di Sumenep: Keluarga Besar Cemat Cemut Berbagi Sembako dan Takjil untuk Anak Yatim dan Duafa
Terik Matahari Tak Halangi Perantau Madura di Klaten, Paguyuban TKM Kumpulkan Zakat Fitrah untuk Warga Membutuhkan
Kupas Program Strategis Presiden Prabowo, Dr. Naghfir Luncurkan Buku Koperasi Merah Putih untuk Kebangkitan Ekonomi Desa

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:00 WIB

Diusulkan Raih Hoegeng Awards 2026, Kombes Pol Nourul Hidayat Tuai Dukungan di Grup Sataretan SMANSA 93 Sumenep

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:22 WIB

Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Warga Diminta Bantu Informasi Keberadaan Yadan Nabila

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:06 WIB

Hangatnya Berbagi di Ramadhan, Komunitas Ladys Pinky Griya Mapan Bagikan Takjil di Jantung Kota Sumenep

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:46 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, GPS Pabian Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:30 WIB

Camat Pragaan Sebut Kehadiran Pangdam Kodam V/Brawijaya Motivasi Besar bagi Masyarakat

Berita Terbaru