JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 100,35 gram di Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Dalam operasi yang berlangsung Selasa malam, 20 Januari 2026, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S (41), warga Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di halaman rumah seorang warga di Desa Jelbudan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang disimpan rapi di dalam tas hitam. Barang haram itu dibungkus tisu putih serta dua lapis kantong plastik untuk mengelabui petugas.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan kerja lapangan yang intensif oleh Satresnarkoba.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa,” kata Anang, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Anang, saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat,” tambahnya.
Polres Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Sinergi ini penting untuk mewujudkan Sumenep yang bersih dari narkotika,” tandasnya. (REDJAVA/$$$)













