JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan inisial RF (33) warga Dusun Bangrat, Desa Tambuko Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
RF ditangkap diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada hari Senin 21 November 2022, sekira pukul 16.30 wib dirumahnya sendiri.
Menurut keterangan rilis Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H mengatakan kronologis penangkapan inisial RF bermula dari informasi dari masyarakat bahwa terlapor RF sering menggunakan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, tepatnya di wilayah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi masyarakat tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melalukan lidik secara intensif kegiatan RF. Setelah mendapatkan informasi A1, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan pelaku RF diruang tamu rumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku RF ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat ± 0,28 gram, sebuah pipet kaca, satu korek api gas serta unit HP merk Redmi 6A warna hitam,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H, Selasa (22/11/2022).
Selanjutnya, pelaku RF bersama barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku RF akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) Subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup mantan Kapolsek Kota Itu. (REDJAVA****).








