JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi gemilang. Seorang pria berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, berhasil dibekuk polisi usai mencuri sepeda motor di wilayah Kota Sumenep.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif Tim Satreskrim dalam rangka Ops Sikat Semeru 2025. Pelaku diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI milik I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi curanmor itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di depan Toko Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat itu, korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih menempel. Beberapa menit kemudian, motornya sudah raib dibawa kabur seseorang tak dikenal.
Korban sempat mengejar pelaku, namun upaya itu tak membuahkan hasil hingga akhirnya melapor ke Polres Sumenep.
Dari laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya beserta barang bukti hasil curian.
“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangannya, kami menyita satu unit sepeda motor hasil curian. Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., Sabtu (25/10/2025).
Widiarti menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras tim Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Menurutnya, curanmor merupakan salah satu tindak kejahatan yang menjadi prioritas penindakan.
“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas pelaku curanmor dan kejahatan jalanan lainnya. Kami terus melakukan patroli dan pemantauan di titik-titik rawan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak lengah saat meninggalkan kendaraan.
“Kami mengimbau warga untuk selalu memastikan kendaraannya aman, gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang mudah diawasi. Jangan beri kesempatan bagi pelaku,” imbau Widiarti.
Kini, pelaku J alias Bagong resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (REDJAVA****)








