JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil.
Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Sumenep berhasil menggerebek dan mengamankan ratusan botol Arak Bali tanpa izin dalam operasi yang digelar pada Sabtu (8/3/2025) siang.
Sebanyak 271 botol Arak Bali merk Barong ditemukan di sebuah rumah di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Minuman keras tersebut disita dari tangan seorang pria berinisial DA (23) yang diduga sebagai pengedar.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di wilayah mereka.
Berbekal informasi tersebut, Unit Patroli Kota (Patko) 14.0 Sat Samapta Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati DA tengah menyimpan ratusan botol miras jenis Arak Bali.
Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Sumenep.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di Sumenep. Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami bergerak cepat untuk menindaklanjuti. Barang bukti sudah diamankan, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Widiarti dalam keterangan rilisnya, Senin (10/03/2025).
Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol dan dapat dijerat dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Operasi ini melibatkan beberapa personel Sat Samapta, termasuk Aiptu Sudarsono, Aipda Hendra Adi, dan Aipda Tofan Akbar, serta beberapa anggota lainnya,” jelasnya.
Selama proses pengamanan, situasi tetap kondusif dan berjalan lancar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu kepolisian menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran miras ilegal di Kabupaten Sumenep semakin berkurang, dan masyarakat dapat hidup lebih aman serta nyaman tanpa dampak negatif dari minuman beralkohol ilegal. (REDJAVA****)








